Bawa Sabu 1,38 gram, Bule Asal Rusia ini Terancam 20 Tahun

  • 10 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2384 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com-  Terdakwa Lurii Shpiro (24) warga asal Rusia harus menelan pil pahit diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/10) terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, terdakwa dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta,SH.

Dalam dakwaannya yang dibacakan Suraharta SH menyebutkan penangkap terdakwa dilakukan 26 April 2018, Pukul 00.20 Wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.

Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina. namun, sudah keburu tertangkap petugas.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta SH. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER