Pemkab Jembrana Buka 190 Formasi CPNS

  • 21 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4189 Pengunjung
istimewa

Jembrana, Suaradewata.com- Pemerintah Bumi Makepung Jembrana membuka rekrutmen CPNS sebanyak 190 formasi tahun 2018 ini.

Dari 190 formasi yang dibuka tersebut, paling banyak tenaga kesehatan sebanyak 75 orang, lalu guru sebanyak 62 orang, tenaga teknis 50 orang  dan formasi khusus untuk eks tenaga honorer K2 (guru) 3 orang. “Untuk tahun 2018 ini, Jembrana buka sebanyak 190 formasi seelah selama 4 tahun tidak membuka pendaftaran CPNS,” kata Ketua pansel CPNS 2018 yang juga Sekda Jembrana I Made Sudiada didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa, Jumat (21/9/2018)

Lebih lanjut, Sekda Sudiada mengatakan, Penetapan formasi CPNS Kabupaten Jembrana  ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 508 Tahun 2018. Seleksi juga akan berlangsung dengan transparan secara online. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. “Pelamar mendaftar dengan menggunakan NIK dan hanya dapat melamar 1 kali dan memilih 1 jabatan saja,”

Dalam proses pendaftaran CPNS Jembrana nanti, terpusat di Badan Kepegawaian Nasional melalui web sscn.bkn.go.id. Begitu juga dengan seleksi administrasinyadilakukan melalui verifikasi berkas fisik yang dikirim melalui kantor pos (PO box CPNSD KABUPATEN JEMBRANA. 82200). “ Tahapan seleksi meliputi Seleksi administrasi,  TKD (tes Kompetensi Dasar),  TKB (Tes Kompetensi Bidang). Paling cepat pendaftaran akan dibuka pada tanggal 26 september ini ,” papar Sudiada.

Jika pelamar lulus administrasi akan melakukan tes kompetensi dasar (TKD)  yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) , tes intelegensia umum (TIU)  dan tes karakteristik pribadi (TKP). Selanjutnya, apabila pelamar lulus tes TKD dengan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan dengan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 maka pelamar yang menduduki urutan 1 s/d kelipatan 3 dari jumlah formasi akan mengikuti tes kompetensi bidang (TKB).  “ Misalkan untuk formasi guru SD dengan jumlah kuota 58 orang. Jadi total peserta yang berhak mengikuti tes TKB sebanyak 3x58 sejumlah 182 orang, dengan syarat lulus passing grade sebelumnya. Seandainya dari total pelamar formasi itu dinyatakan lulus  passing grade sebanyak  90 orang, berarti seluruhnya bisa mengikuti tes TKB,” tegasnya.Adv/dep/gin/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER