Bupati Jembrana Tandatangani PKS APIP dan APH

  • 07 Agustus 2018
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2130 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, Suaradewata.com- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penanganan Aduan Masyarakat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota Se Bali dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Selasa (7/8). Pada acara tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha menandatangani PKS APIP DAN APH bersama Kajari Jembrana Nur Elina Sari, perwakilan Polres Jembrana AKBP I Ketut Narma. Penandatanganan dilaksanakan dihadapan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Polda Bali dan Kejati Bali.

Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih dalam sambutannya mengatakan apresiasinya kepada semua pihak di Provinsi Bali atas komitmennya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Penanganan Aduan Masyarakat oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah. “Kehadiran bapak dan ibu merupakan bentuk koordinasi sinergi antar instansi dalam menjaga, mengawal dan menolong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih baik. Kehadiran bapak dan ibu merupakan bukti kita sebagai abdi negara selalu siap terhadap perubahan” ujarnya. Sri Wahyuningsih menambahkan Penandatanganan PKS APIP DAN APH merupakan contoh perubahan dan terbosan baru dalam proses hukum administrasi negara dan proses penegakan hukum pidana pada  pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hari ini Provinsi Bali merupakan Provinsi ke 13  yang melakukan Penandatanganan PKS APIP DAN APH tingkat Kabupaten Kota. 

Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi kegiatan ini serta berharap kegiatan ini mampu memantapkan tindak lanjut atas implementasi program-program di lingkungan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten/ kota se Bali. Pada kesempatan tersebut Gubernur mengungkapkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya secara struktural setara dengan Sekda dengan begitu APIP bisa melaksanakan tugas dengan benar. Dengan statusnya yang setara Sekda tentunya akan terpilih orang terbaik yang memiliki pengalaman dalam menjelajahi OPD. “Bagaimana mungkin jika melaksanakan tugas dengan baik jika statusnya secara struktur masih di bawah”ungkap Pastika

Sementara itu Bupati Jembrana menyampaikan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang sudah di lakukan agar nantinya terbentuk sinergi antar tiga instansi yaitu Pemkab, Polri dan Kejaksaan Jembrana dalam pemberantasan korupsi. “Semoga tumbuh kerjasama yang baik dalam penanganan korupsi antar ketiga instansi tersebut agar kedepan tidak saling menyalahi satu sama lainnya. Selain itu saya menyambut baik usulan Pak Gubernur yang menyatakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (di Pemkab Jembrana Inspektorat) agar setara Sekda. Dengan begitu dia memiliki wewenang yang lebih baik dalam melakukan tugasnya” ujarnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penanganan Aduan Masyarakat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di hadiri oleh Bupati/Walikota se Bali, Kapolres se Bali, Kajari se Bali dan Inspektorat se Bali. dep/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER