Oleh : rls/ari | 28 November 2018 | Dibaca : 1884 Pengunjung
sumber foto :istimewa
Tabanan, suaradewata.com - Menindaklanjuti keputusan DPRD Tabanan Nomor 30 tahun 2017 tanggal 30 November 2017 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018, Selasa(28/11) pada sidang paripurna DPRD Tabanan, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka wiryastuti menyampaikan pidato pengantar atas pengajuan 4 buah ranperda, yaitu Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Ranperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan,dan Pemberhentian Perbekel dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dijelaskan yang menjadi dasar pertimbangan pengajuannya adalah sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ,dalam rangka menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan peraturan daerah yang ada substansi materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan kondisi riil di lapangan guna menghindari peraturan daerah yang obyeknya tidak ada di lapangan.
“Kami berharap agar rancangan peraturan daerah yang kami ajukan melalui sidang paripurna, dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,” ujarnya. rls/ari
Oleh : rls/ari | 28 November 2018 | Dibaca : 1884 Pengunjung
TAGS : tabanan eka wiryastuti
Bangli
Jumat, 15 Februari 2019 21:30
Jembrana
Jumat, 15 Februari 2019 19:10
Denpasar
Jumat, 15 Februari 2019 17:05
Karangasem
Jumat, 15 Februari 2019 17:00