Puluhan Karyawan Dirumahkan Pasca Penyegelan Jati Harum

  • 25 November 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3098 Pengunjung
suara dewata

Tabanan, suaradewata.com - Puluhan Karyawan Luwak Coffe Jati Harum terpaksa dirumahkan, setelah penyegelan oleh Sat Pol PP Kabupaten Tabanan. Jati Harum dinyatakan telah melanggar jalur hijau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (21/11/2017).

Dari pantauan media suaradewata.com, Sabtu, (25/11/2017), di lokasi Luwak Coffe Jati Harum beberapa karyawan tampak duduk-duduk di bawah papan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang bertuliskan "Di Segel". Penyegelan tersebut lantaran bangunan usaha Jati Harum melanggar Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan nomer 166/Pid.C/2017 PN Tab, tertanggal 21 November 2017.

Baca : Puluhan Karyawan Jati Harum Terancam Menganggur

Salah satu mantan karyawan Jati Harum yakni Gusti Ngurah Putu Sujanta, 32, asal Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel mengatakan dirinya berada dibawah papan "Di Segel" tersebut karena kangen dengan tempat pekerjaannya di Jati Harum. Bahkan ia pun sangat murung setelah Jati Harum disegel oleh Sat Pol PP Tabanan. Lantaran ia mengaku kehilangan mata pencahariannya untuk kebutuhan sehari-hari. Dan kini ia hanya bisa melamun dan memikirkan bagaimana masa depannya nanti. 

"Hari ini saya sudah mulai menganggur, nasib masa depan saya sudah mengambang, tidak tahu kedepannya saya kerja dimana," ucap Sujanta, Sabtu, (25/11/2017). 

Ia pun mengaku kini sudah kehilangan masa depannya. Tidak hanya itu, Ia juga mengaku tidak bisa mencari pekerjaan yang lokasinya jauh dari rumahnya. Lantaran tidak bisa jauh dari orang tuanya karena Ibunya sedang alami sakit-sakitan pasca operasi gondok.

"Harapan saya, kalau bisa dibuka segera Jati Harumnya agar saya bisa bekerja, karena saya tidak tahu bekerja dimana lagi, dan tidak memungkinkan saya kerja di tempat jauh karena sedang menjaga ibu sedang sakit-sakitan," terangnya. 

Sementara mantan Manager Jati Harum yakni Ni Putu Ani Widhiastari, 23, saat ditemui dirumahnya mengaku 40 karyawan Jati Harum sudah dirumahkan termasuk dirinya. Dan kini untuk 40 karyawan Jati Harum tersebut sudah menganggur.  "Mulai hari ini karyawan Jati Harum dirumahkan, dan 40 karyawan hari ini sudah menganggur," ucap Ani. 

Baca Juga : Pemilik Jati Harum Disidangkan

Dipihak lain, seperti pada berita sebelumnya, penyidik / PPNS Sat Pol PP Tabanan yakni Wayan Sukawana mengatakan Jati Harum sudah resmi ditutup. Dan dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Selasa, (21/11/2017), merupakan tindakan tegas kepada pemilik Jati Harum. Lantaran terbukti membangun di kawasan jalur hijau. "Ya sudah resmi ditutup, tapi kalau misalnya berani buka, itu sudah ranahnya kepolisian, karena berani melawan putusan pengadilan, yang jelas di lapangan tidak boleh beroperasi," ucap Sukawana. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER