Kena Tipu Muslihat, Motor Curian Digunakan Sebagai Jaminan

  • 17 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2746 Pengunjung
suaradewata.com

(Kapolsek Tegallalang AKP Nyoman Merta Kariana sedang meminta keterangan dari Gede Lebarawan yang menjadi korban penipuan)

Gianyar, suaradewata.com – Kejahatan penipuan dengan cara pura-pura membeli terjadi di wilayah Tegallalang, Gianyar. Korbannya bernama I Gede Lebarawan (32) warga Banjar Sapat Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Gede kehilangan sepeda motor antik kesayangannya, merk Honda GL100 yang sudah dimodifikasi. 

Anehnya, motor modifikasi Gede yang parkir di halaman rumahnya tiba-tiba ditawar oleh pelaku tak dikenal. Bahkan pelaku masuk begitu saja ke rumah korban pada Sabtu (14/10) lalu sekitar pukul 06.30 wita. Ketika itu, korban Gede masih tertidur lelap hingga harus dibangunkan oleh ayahnya. 

Dalam kondisi setengah sadar, dialog saling tawar menawarpun terjadi. Pelaku menaksir sepeda motor antik korban yang sudah dimodifikasi. Alasannya, pelaku ingin menunjukkan terlebih dahulu kepada pamannya. Jika pamannya suka, barulah pelaku akan datang kembali dan membayar lunas. 

Pelaku juga meminta STNK motor korban dengan alas an biar tidak kena razia di jalan. Setelah lengkap dengan surat-surat, pelaku pamitan langsung menghilang bersama motor antik tersebut keluar rumah korban. Sementara, motor Honda Scoopy warna putih yang dipakai pelaku ditinggalkan di rumah korban. 

Awalnya korban tak menaruh curiga dengan pelaku. Terlebih, pelaku meninggalkan jaminan berupa sepeda motor Honda Scoopy di rumah korban. Dikala menunggu kedatangan pelaku inilah, korban dikagetkan dengan kedatangan 4 personil Kepolisian dari Polsek Denpasar Barat pada Minggu (15/10) pukul 23.00 wita. Ternyata, sepeda motor Honda Scoopy yang ditinggalkan pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Denbar. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Tegallalang, Senin (16/10).

Kapolsek Tegallalang, AKP Nyoman Merta Kariana saat dikonfirmasi membenarkan kasus penipuan ini. Pihaknya pun kini masih memburu pelaku yang baru pertama kali kenal dengan korban ini. “Korban tidak pernah mempromosikan sepeda motornya, tetapi motor dalam keadaan parkir di rumahnya tiba-tiba ditaksir oleh pelaku. Kini pelaku masih dalam lidik. Sementara kami masih periksa para saksi dan korban,” jelasnya. Lanjutnya, aksi penipuan ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 7 juta. “Untuk kasus ini, kami terus melakukan koordinasi dengan Polsek Densel,” jelasnya.

Hasil koordinasi sementara, pelaku yang mencuri di wilkum Densel sudah diamankan. Sedangkan sepeda motor GL 100 milik korban Gede, menurut pengakuan pelaku telah digadaikan di Kuta. 

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tahun 1980, warna biru, strip merah, sudah dimodifikasi. “Namun Nomor Polisi, Nomor Mesin, Nomor Rangka serta atas nama dalam STNK tidak diingat oleh korban, karena STNK dibawa oleh Pelaku dan BPKB tidak ada,” jelasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER