Seakan Tak Pernah Kapok, Malen Kembali Dibekuk, Terungkap Mencuri Di 7 TKP

  • 12 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3800 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Seakan tak pernah kapok, seoarang residivis pelaku pencurian berinisial I Made Bud alias Malen (28) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pelaku terungkap setelah bebas dari penjara kembali melakukan aksi pencurian. Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan aksinya di 7 TKP berbeda. Aksinya terbongkar setelah, salah satu korban mengenali Hp yang sebelumnya dicuri pelaku.  

Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolsek Kintamani, Minggu (11/06/2017), Malen dibekuk dirumahnya pada Sabtu (10 Juni 2017) sekitar pukul 21.30 Wita. Kronologis kejadian, bermulapada Senin (22 Mei 2017), saksi I Made Putra Mardiana menemukan jendela pondoknya dicongkel  dan beberapa barang miliknya  berupa HP blackberry dan alat - alat sepeda motor seperti kunci Inggris,  obeng dll hilang. Namun peristiwa tersebut, tidak dilaporkan ke Polsek Kintamani.  

Meski demikian, sejak kejadian itu saksi sudah curiga kepada prilaku Malen. Terlebih diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani pidana di Rutan Gianyar selama 10 bulan tahun 2014. Kecurigaan korban kian kuat, saat bertemu dengan pelaku padaSabtu (22/06/2017, sekira pukul 19.30 wita. Saat berbincang – bincang, tiba - tiba dari dalam tas pelaku terdengar suara Hp yang dikenali oleh saksi sebagai miliknya. Saksi yang curiga sempat memeriksa Hp tersebut, namun diingkari oleh pelaku. Karena itu, korban pun melaporkan kasus ini sekira pukul 20.00 wita ke Polsek.

Mendapat laporan tersebut, Personil Reskrim Polsek Kintamani dipimpin Kanit Reskrim, AKP Dewa Gede Oka langsung bergerak cepat turun ke lokasi. Tiba di TKP, pelaku langsung dinterogasi. “Awalnya, pelaku berkelit tidak mau mengakui perbuatannya. Namun dari hasil pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku, sejumlah barang bukti berhasil kita amankan. Sehingga saat itu juga, pelaku juga turut kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ungkap Kanit Reskrim AKP. Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani, Kompol. Putu Gunawan.

Disampaikan, saat penggeledaan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 4 buah HP, 1 buah BPKB dan kunci - kunci (alat bengkel). “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kini telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebaga tersangka,” sebutnya. Yang mengejutkan, sesuai pengakuan tersangka, residivis pencurian Laptop dan Tab di Tampak Siring – Gianyar tahun 2014 ini, setelah bebas menjalani pidana selama 10 bulan di LP Gianyar nyatanya kembali mengulangi perbuatannya. Tak tanggung-tanggung, pelaku terungkap melakukan aksinya di 7 TKP “Sesuai pengakuan tersangka, dalam rentang waktu tahun 2016-2017, telah melakukan aksi pencurian di 7 TKP di wilayah Kintamani,” tegas AKP. Dewa Oka.

Dibeberkan, tujuh TKP yang pernah disatroni pelaku yakni, sekitar bulan April 2017 melakukan pencurian BPKB di rumah milik I Dobel di Desa Gunung Bau (barang bukti BPKB telah disita). Sekitar bulan April 2017 melakukan pencurian  HP dan alat alat motor dan listrik di pondokan milik Made Putra di Desa Gunung Bau (barang bukti HP Blackberry dan kunci /alat alat listrik  telah disita). Sekitar bulan Desember 2016 melakukan pencurian Hp di rumah milik Wayan Warsito di Desa Gunung Bau (pengakuan Tsk masih didalami Team Penyidik ). Sekitar bulan Maret 2017 melakukan pencurian Hp di rumah milik I Daweg di Desa Gunung Bau (pengakuan Tsk masih didalami Team Penyidik ). Sekitar bulan Desember 2016 melakukan pencurian Hp di rumah milik Wayan Warsito di Desa Gunung Bau (pengakuan Tsk masih didalami Team Penyidik),

 

Sekitar bulan Januari 2016  melakukan pencurian Hp di rumah milik Miyoga di Desa Gunung Bau (pengakuan Tsk masih didalami Team Penyidik ) dan sekitar bulan November 2016 melakukan  pencurian dirumah Komang Ana di Desa Gunung Bau (pengakuan Tsk masih didalami tema Penyidik). “Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu buah cangkul yang digunakan tersangka untuk mencongkel pintu,” pungkasnya, sembari menyebutkan berdasarkan hasil kordinasi dengan  Sat Reskrim Polres, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Bangli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.ard/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER