Eksekutif Dan Legislatif Tanda Tangani Revisi RPJMD

  • 21 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3446 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Revisi RPJMD semesta berencana tahun 2016 ditanda tangani oleh eksekutif dan legislatif Tabanan di ruang Ketua DPRD Tabanan, Selasa, (21/02/2017). Revisi tersebut dikarenakan adanya Perda nomer 13 tahun 2016, Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri dalam negeri (Mendagri) 4dan perubahan indikator kinerja program.

Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja mengatakan revisi tersebut karena adanya Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah. Kedua adanya SEB Mendagri dengan mentrei Bappenas tentang petunjuk pelaksanaan penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015 - 2019. Dan adanya perubahan indikator kinerja program. Atas hal itu, banyak yang harus disesuaikan di substansi di RPJMD.

"Kemarin Bupati hadir langsung di Surabaya pada saat itu ada penyerahan nilai laporan kinerja instansi Pemerintah, dan Tabanan mendapatkan nilai B, dengan dapat nilai B itu, Ibu ingin kita harus naik kelas menjadi nilai BB atau A, Karena yang mendapatkan nilai A di zona Indonesia timur hanya Banyuwangi," ucap Wiratmaja.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan revisi tersebut artinya mengikuti aturan yang baru. Dan juga kedepanya termasuk RPJMD renstra yang dibuat SKPD juga harus mengikuti yang baru. "Yang dulu yang ada 36 menjadi 34 kita rampingkan, ya mirip mirip Banyuangi lah, Banyuangi kan bagus dan simple, kita mengikuti itu dan kedepan kita dorong dengan IT," ucap Eka. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER