12 Orang Narapidana akan Dapat Remisi Lebaran

  • 05 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3477 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan akan memberikan remisi kepada 12 orang narapidana. Pemberian remisi itu akan dilakukan bersamaan dengan hari raya Idul Fitri pada Rabu (6/7/2016) pagi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Ida Bagus Ardana mengungkapkan hal itu pada Selasa (5/7/2016). Dikatakan, remisi hari raya itu diberikan bagi 12 narapidana dengan kasus yang beragam.

“Ada 12 orang yang menerima remisi hari raya yang diberikan saat Idul Fitri. Satu orang di antaranya langsung bebas,” ungkap Ardana.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan, pemberian remisi hari raya diberikan bila seorang narapidana sudah memenuhi syarat dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang berlaku di lapas. Selain itu, narapidana yang akan berhak menerima remisi tidak sedang tersangkat perkara lainnya.

“Intinya, narapidana yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi mereka yang sudah menerima remisi ini mesti menjaga diri dengan baik selama masih menjalani masa pembinaan. Remisi itu dijaga dengan baik agar segera bisa kembali ke keluarga,” pungkasnya. ang/hai


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER