PKL di Gajah Mada Dibrangus Satpol PP

  • 05 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3548 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com - Meski ranperda tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PPNS batal ditetapkan menjadi perda lantaran paripurna diboikot oleh sebagian anggota dewan, namun tidak menyurutkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Buktinya sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan jalan Gajah Mada Tabanan dibrangus, Jumat (5/6).

Dalam penertiban dengan sandi Tabanan Pelangi, yakni penertiban pelanggaran Perda No. 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum itu berasil dijaring Sembilan PKL yang berjualan di trotoar. Penertiban itu menurut Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba setelah pihaknya melakukan evaluasi ternyata PKL yang berjualan di jalan protokol itu terus menjamur. Bahkan kata dia ada sebuah dealer motor yang mamajang produknya di emper toko. “Semua PKL yang melanggar yakni berjualan di trotoar di kawasan jalan gajah mada kita tertibkan, hari ini (kemarin) kita jaring 9 pedagang,” ucapnya.

Penertiban itu kata dia akan dilakukan secara kontiniu sehingga kawasan tersebut benar-benar aman untuk pejalan kaki. “Akan rutin kita tertibkan disamping member kenyamanan kepada pejalan kaki, juga untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan estetika lingkungan,” ucapnya.

Terkait sembilan PKL yang terjaring ini pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan Selasa mendatang. “Meski dalam tiap penertiban kami juga melakukan pembinaan langsung, namun dengan cara memanggil mereka dan melakukan BAP mudah mudahan ada efek jera,”ucapnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER