Cuti Nasional, BPPT Gianyar Tetap Beri Pelayanan

  • 24 Juli 2014
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1528 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com- Cuti nasional selama empat hari dari (28/7) sampai (2/8) mendatang akan berdampak pada tutupnya beberapa pelayanan dari instansi pemerintah kepada masyarakat. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Badan Pelayanan dan Prizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar.  Hal itu ditegaskan Kepala BPPT Kabupaten Gianyar, Ngakan Putu Dharmajati, Kamis (24/7).

Pihaknya memilih untuk tidak turut melaksanakan cuti lantaran ingin tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Pelayanan tercepat untuk masyarakat adalah hal yang utama, jadi kami tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat jika ada yang hendak mengurus perizinan saat cuti bersama nasional,” katanya .

Menurutnya, pelayanan saat cuti tidak berbeda jauh dengan hari biasa, yakni tetap buka dari pukul 7.30 - 15.00 wita. “Seluruh staff juga saya instruksikan untuk tetap bekerja seperti biasa, jadi masyarakat yang hendak mengurus izin tidak perlu khawatir tak mendapatkan pelayanan saat cuti bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut Ngakan Dharmajati mengatakan, per Januari 2014 sampai dengan Juni 2014 total sudah 2.085 proposal izin yang masuk, dan sebanyak 1.848 izin sudah selesai diproses. “Diantara 18 jenis izin yang kami layani, izin SIUP yang paling banyak diajukan oleh pemohon yaitu berjumlah 265 proposal, dan sudah selesai diproses sebanyak 238 proposal,” ungkapnya.

Seperti diketahui, BPPT melayani 18 jenis perizinan, diantaranya Izin Pemasangan Reklame, Pendaftaran Perusahaan, Izin Penggunaan Air Tanah, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Usaha Pendidikan dan Pelatihan Non Formal, Izin Usaha Pertanian Dalam Arti Luas, Izin Usaha DI Bidang Kesehatan, Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MB), SIUP, Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Terpadu, Izin Bangunan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU-MB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, serta Izin Prinsip.one


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER