PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Masyarakat Buleleng Diminta Segera Kembalikan Raskin Rusak

Kamis, 17 Desember 2015

00:00 WITA

Buleleng

2182 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com  Masyarakat di Kabupaten Buleleng yang menerima Raskin diminta untuk segera melakukan pengembalian jika menemukan kondisi beras yang rusak. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Ketut Suparto, terkait Raskin yang rusak lalu dibuang warga, Rabu (16/12)

“Ada yang perlu dimengerti dari pemberian Raskin. Dimana, beras yang masuk kategori standar medium tersebut bukan beras yang memiliki kelas seperti beras Bali atau Super. Tapi yang terpenting adalah beras tersebut tidak remuk dan tidak kutuan,” kata Suparto.

Ia pun menyadari sejumlah fakta dilapangan tentang temuan masyarakat yang membuang jatah Raskin akibat remuk atau berkutu. Menurutnya, tidak juga menutup kemungkinan Raskin yang diterima sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi.

Tapi, lanjut Suparto, tidak kemudian beras yang disubsidi oleh pemerintah itu lalu dibuang atau diberikan kepada hewan perliharaan. Menurutnya, jika memang betul sudah ditemukan dalam kondisi rusak ketika pembelian maka seharusnya langsung segera dikembalikan.

Dikatakan, pengembalian tersebut dapat dilakukan kepada pihak pemerintah Kabupaten Buleleng atau langsung kepada pihak Bulog. Dimana, jangan melakukan pengembalian beras Raskin yang dalam kondisi rusak setelah lama di simpan.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Suparto, jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang ada di Kabupaten Buleleng tercatat sebanyak 42.421. Dengan Pagu Raskin sebanyak 7.635.780 kilogram. Jumlah pagu yang diberikan kepada pemerintah daerah utara pulau Bali tersebut mendasar pada Surat Deputi Menko Kesra Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementrian Kordinator Bidang Kesra dan Surat Gubernur Bali dengan nomor 520/730/BPMPD tanggal 20 November 2014.

Sampai dengan bulan November 2015, sudah ada pagu Raskin yang diberikan sudah lebih dari enam ribu kilogram. Dimana, beras yang di distribusikan tersebut harus dibayar tunai di tempat pembagian oleh masyarakat seharga Rp1.600 per kilogram dengan pembelian maksimal sebanyak 15 kilogram.

“Tapi jangan kemudian masyarakat minta disubsidi beras dengan kualitas super atau seperti beras pulen (Jenis beras Bali, Red). Dan jika memang sudah diterima, harus segera digunakan dan jangan di simpan lama-lama. Jika lama disimpan lalu kemudian rusak, artinya tidak bisa itu yang dikembalikan. Beda hal ketika baru diterima kemudian sudah dalam kondisi rusak,” ujar Suparto menegaskan.adi


Komentar

Berita Terbaru

\