APBD Perubahan 2015 Dibahas
Senin, 14 September 2015
00:00 WITA
Gianyar
2294 Pengunjung
Gianyar, suaradewata.com- Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Gianyar membahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dalam Rapat Paripurna I, tentang Penyampaian Pengantar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar (14/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta. Wakil Bpati Gianyar, Made Mahayastra menyampaikan pengantar nota keuangan dihadapan dewan berpedomankepada beberapa peraturan perundangan antara lain : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2015 perlu disusun untuk menyesuaikan dengan beberapa Peraturan Perundang – Undangan yang diterbitkan setelah APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2015 disahkan.
Kita harus selalu berusaha menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Di bidang pembangunan harus tercermin adanya harmonisasi antara capaian kinerja dan sasaran program/kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. Antara perencanaan dan penganggaran harus terintegrasi, agar pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan efisien, terpadu dan partisipatif. Oleh karena itu Pengeloaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dituntut agar dapat dilaksanakan secara leb ih profesional.
Selain alasan tersebut di atas, maka Perubahan APBD Tahun 2015 juga diperlukan, karena adanya perkembangan keadaan yang berdampak pada perkiraan meningkatnya pendapatan daerah dan juga meningkatnya pengeluaran biaya untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang belum dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD Tahun 2015.
Gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah yang kita miliki, serta arah kebijakan penggunaan dananya. Dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2015, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,433 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 408,876 milyar lebih atau 28,53 persen. Sedangkan Dana Perimbangan sebesar Rp. 684,606 milyar lebih atau 47,76 persen dan Lain–lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 339,849 milyar lebih atau 23,71 persen.
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, direncanakan mencapai sebesar Rp. 408,876 milyar lebih, ini berarti mengalami peningkatan sebesar Rp. 38,196 milyar lebih atau 10,30 persen dibandingkan Pendapatan Asli Daerah pada tahun berjalan sebesar Rp. 370,679 milyar lebih.
Perencanaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2015 ini, kita lakukan dengan pendekatan potensi riil, dengan mempertimbangkan realisasi tahun berjalan, perkembangan jumlah obyek, serta situasi ekonomi dimasa yang akan datang. Struktur Pendapatan Asli Daerah sampai saat ini masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah. Walaupun demikian, intensifikasi obyek penerimaan diluar pajak daerah tetap menjadi perhatian, seperti retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah.
Sedangkan Dana Perimbangan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, direncanakan mencapai sebesar Rp. 684,606 milyar lebih, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp. 17,961 milyar lebih atau 2,69 persen dibandingkan dengan anggaran tahun berjalan sebesar Rp. 666,644 milyar lebih. Peningkatan ini terjadi pada penerimaan dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan DAK.
Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2015, direncanakan mencapai sebesar Rp. 339,849 milyar lebih, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp. 37,181 milyar lebih atau 12,28 persen, dibandingkan dengan anggaran tahun berjalan sebesar Rp. 302,667 milyar lebih. Peningkatan ini terjadi pada penerimaan dari kewajiban Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Bali dan Dana Desa.
Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2015, direncanakan berjumlah sebesar Rp. 1,660 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,105 triliun lebih atau 66,54 persen dan Belanja Langsung sebesar Rp. 555,757 milyar lebih atau 33,46 persen.
Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,105 triliun lebih terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 913,408 milyar lebih atau 82,66 persen dan belanja lainnya sebesar Rp. 191,644 milyar lebih atau 17,34 persen. Belanja Langsung sebesar Rp. 555,757 milyar lebih, terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 44,641 milyar lebih atau 8,03 persen, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 292,381 milyar lebih atau 52,61 persen dan Belanja Modal sebesar Rp. 218,734 milyar lebih atau 39,36 persen.
Penerimaan Pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2015, direncanakan sebesar Rp. 239,737 milyar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan 12,259 milyar lebih. Dengan demikian terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp. 227,478 milyar lebih yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00.gus
Komentar