Polisi Ringkus Pencuri Motor di Indomaret Penyalin, Pelaku Ditangkap di Gilimanuk
Rabu, 17 Desember 2025
20:00 WITA
Tabanan
2663 Pengunjung
Polisi saat melakukan olah TKP.
Tabanan, suaradewata.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Indomaret Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian, Selasa (16/12/2025).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Eunike Sharon Br Barus yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2023 warna silver hitam dengan nomor polisi DK 6679 ADX.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.47 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan pintu masuk Indomaret Penyalin untuk berbelanja. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal atau dalam kondisi menempel di motor. Ketika korban keluar dari minimarket, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kerambitan.
Berdasarkan laporan polisi, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman, petugas mengidentifikasi pelaku seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Muhammad Samsul Hadi (26), warga asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolsek Kerambitan AKP Putu Budiawan membenarkan perihal peristiwa tersebut. Ia menjelaskan petugas kemudian melakukan pengejaran ke arah barat dan berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencegatan.
"Sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pelabuhan Gilimanuk sebelum sempat menyeberang keluar Bali," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang masih terpasang. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kerambitan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. ayu/yok
Komentar