DPRD Tabanan Sahkan Ranperda Hari Lahir Ibu Kota dan Minta Kajian Sejarah Baru Dipercepat
Kamis, 27 November 2025
17:00 WITA
Tabanan
1699 Pengunjung
DPRD Tabanan Sahkan Ranperda Hari Lahir Ibu Kota dan Minta Kajian Sejarah Baru Dipercepat
Tabanan, suaradewata.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Kamis (27/11/2025). Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut menandai langkah penting dalam penegasan identitas kultural dan historis Kabupaten Tabanan.
Salah satu poin utama dalam Ranperda adalah penetapan Hari Lahir Pemerintahan Kota Singasana pada 29 November. Penetapan tanggal itu mengacu pada hasil kajian tim ahli sejarah yang menelusuri momentum pengangkatan Arya Kenceng sebagai penguasa Tabanan.
“Berdasarkan kajian para ahli, 29 November diyakini sebagai hari lahir pemerintahan Tabanan,” jelas Ketua Pansus VII DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, seusai rapat paripurna.
Ranperda juga menegaskan kembali penamaan Ibu Kota Tabanan sebagai Singasana, merujuk pada dasar historis sekaligus amanat Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024. Kota Singasana ditetapkan berada pada tiga wilayah desa adat: Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken.
Pansus VII: Temuan Sejarah Baru Perlu Diakomodasi
Dalam laporannya, Pansus VII memberikan sejumlah catatan kepada Bupati Tabanan. Salah satunya terkait temuan sejarah baru yang belum tercantum dalam naskah Ranperda, yakni keberadaan Prasasti Munduk Temu I, II, dan III yang masing-masing berangka tahun 835 Saka, 944 Saka, dan 1000 Saka.
Prasasti tersebut menunjukkan adanya peradaban maju dan dinamika sosial di kawasan Tabanan Barat—wilayah yang selama ini dinilai kurang mendapat sorotan dalam naskah sejarah resmi.
“Pansus mendorong Pemkab Tabanan, khususnya Dinas Kebudayaan dan BRIDA, agar melakukan penelitian lebih mendalam sehingga sejarah Tabanan dapat tersusun lebih utuh,” tegas Omardani.
Harapan DPRD: Ranperda Jadi Penguat Identitas Daerah
Omardani menekankan bahwa tujuan akhir dari regulasi ini bukan hanya penyeragaman narasi sejarah, tetapi juga penguatan identitas masyarakat Tabanan.
“Kami berharap Ranperda ini tidak sebatas normatif. Ia harus bernilai edukasi dan budaya, sekaligus memperkokoh jati diri Kabupaten Tabanan sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” ujarnya. ayu/yok
Komentar