PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Izin Belum Lengkap, DPRD Tabanan Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Miras di Mambang Kaja

Senin, 13 Oktober 2025

20:00 WITA

Tabanan

1824 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPRD Tabanan Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Miras di Mambang Kaja, Perizinan Dianggap Belum Lengkap

Tabanan, suaradewata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan pabrik minuman keras (miras) di Banjar Dinas Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025). Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Tim sidak dipimpin langsung oleh Komisi I DPRD Tabanan dengan melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Dinas PUPRPKP. Selain memeriksa area pabrik miras, petugas juga meninjau bangunan perumahan di sekitarnya.

Saat tiba di lokasi, rombongan dewan tidak menemukan aktivitas pembangunan. Tak satu pun pekerja terlihat, dan papan informasi izin bangunan pun tidak dipasang. Padahal, beberapa struktur bangunan sudah berdiri di area proyek.

Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak yang mewakili pengembang tidak dapat memberikan izin dasar seperti Izin Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin operasional industri miras dari Kementerian Perindustrian.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan langsung meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai perizinan terpenuhi.

Perda Harus Ditegakkan

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah. Ia menyebut izin pembangunan pabrik tersebut belum terbit dan masih dalam tahap proses.

“Kami sudah meminta pihak pengembang menyelesaikan seluruh izin yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Omardani, pendirian pabrik wajib memenuhi izin ruang, izin bangunan, serta izin operasional industri. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Silakan berinvestasi di Tabanan, tetapi semua persyaratan harus dipenuhi. Kami minta pembangunan ditunda sampai izin keluar,” tegasnya.

Perizinan Dianggap Belum Memenuhi Syarat

Perwakilan Dinas Perizinan, Endah Setyaningsih, menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini baru pada tahap pengajuan ITR untuk gudang. Berdasarkan peruntukan wilayah, lokasi pabrik berada di kawasan permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.

Endah menambahkan, izin pabrik minuman beralkohol memiliki batasan ketat. Jika merupakan pabrik baru, maka masuk kategori negatif investasi dan tidak dapat diizinkan, kecuali merupakan relokasi pabrik lama yang telah mengantongi rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Dukungan Masyarakat, Izin Belum Siap

Kelian Adat Mambang Kaja, Wayan Wiranata, mengakui bahwa sosialisasi pembangunan telah dilakukan hingga lima kali. Namun, pihak perusahaan memang belum dapat menunjukkan izin lengkap karena masih dalam proses pengajuan.

Wiranata menyebut masyarakat adat pada dasarnya setuju dengan pembangunan pabrik karena dinilai dapat membuka lapangan kerja—hingga 30 persen bagi warga setempat—serta memberikan kontribusi ekonomi bagi banjar. Mereka juga mendapat penjelasan bahwa pabrik tidak akan menimbulkan limbah maupun polusi.

“Harapan kami pemerintah mengizinkan pembangunan pabrik ini. Masyarakat sudah sepakat,” ungkapnya. Ia menambahkan, pembangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 77 are sudah dimulai sejak Juli.ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\