PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perangkat Desa Tabanan Suarakan Tuntutan Purnabakti, Komisi I DPRD Janji Dorong Penyusunan Regulasi

Jumat, 14 November 2025

20:00 WITA

Tabanan

1821 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Perangkat Desa Tabanan Suarakan Tuntutan Purnabakti, Komisi I DPRD Janji Dorong Penyusunan Regulasi

Tabanan, suaradewata.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi I DPRD Tabanan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Paripurna pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini menyoroti tiga isu mendesak yang dirasa belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah, yakni dana purnabakti, kepastian jaminan kesehatan melalui BPJS bagi perangkat desa setelah purna tugas, serta peningkatan kesejahteraan.

Ketua PPDI Tabanan, I Wayan Adi Suwitra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini nasib perangkat desa setelah pensiun belum memiliki kejelasan. Padahal, perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, tetapi kejelasan status, jaminan kesehatan melalui BPJS, dan hak purnabakti belum kami dapatkan,” ujar Adi Suwitra.

Ia menjelaskan, perangkat desa yang pensiun—baik karena usia maupun pengunduran diri—secara otomatis kehilangan akses terhadap BPJS dan tidak memiliki dukungan purnabakti dari pemerintah. Kondisi ini, katanya, kerap menimbulkan kesulitan baru ketika mereka memasuki usia rentan.

“Banyak rekan kami mengalami masalah kesehatan begitu pensiun. Usia sudah tua, pasti sakit, tapi tidak ada perhatian pemerintah. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Adi juga menyoroti ketimpangan penghasilan, di mana perangkat desa yang puluhan tahun mengabdi tidak memiliki perbedaan gaji dengan perangkat yang baru diangkat. Ia menilai perlunya skema penyesuaian berdasarkan masa pengabdian.

“Yang mengabdi 25 tahun gajinya sama dengan yang baru tujuh hari bekerja. Seharusnya ada penyesuaian. Minimal mendekati upah regional,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan bahwa pihaknya memahami keresahan PPDI. Namun sejumlah tuntutan belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Omardani menyebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebenarnya membuka peluang pemberian dana purnabakti bagi perangkat desa. Namun pelaksanaannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis yang hingga kini belum diterbitkan.

“Sampai saat ini PP-nya belum ada, jadi daerah belum bisa bergerak jauh,” jelasnya.

Terkait BPJS setelah masa purnatugas, Omardani menegaskan belum ada dasar hukum yang mewajibkan pemerintah menyediakan jaminan tersebut. Ia menyarankan solusi sementara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan layanan kelas 3.

Sementara mengenai peningkatan kesejahteraan, ia menilai hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHR), tanpa melanggar aturan pembagian anggaran 30 persen dan 70 persen.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Komisi I menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan untuk mengkaji regulasi serupa di sejumlah daerah seperti Bangli, Klungkung, dan Buleleng yang disebut telah memiliki Peraturan Bupati terkait dana purnabakti.

“Kami minta DPMD segera melakukan pengkajian agar dapat disusun Perbup, meskipun PP terkait pelaksanaan Undang-Undang 3 Tahun 2024 belum diterbitkan,” tegas Omardani.

Selain itu, DPRD Tabanan juga merencanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian pelaksanaan UU Desa tersebut, mengingat belum adanya regulasi turunan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\