PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Dorong Kajian Regulasi Purnabakti Perangkat Desa, PPDI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

Senin, 17 November 2025

21:00 WITA

Tabanan

1587 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPRD Tabanan Dorong Kajian Regulasi Purnabakti Perangkat Desa, PPDI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama


DPRD Tabanan Dorong Kajian Regulasi Purnabakti Perangkat Desa, PPDI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

Tabanan, suaradewata.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan kajian peluang penyusunan regulasi daerah terkait jaminan bagi perangkat desa yang memasuki masa purna bakti. Dorongan ini muncul setelah DPRD menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebenarnya membuka ruang bagi pemberian dana purnabakti. Namun hingga kini, pedoman teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat kepastian bagi perangkat desa menjadi terhambat.

“Kami meminta DPMD segera melakukan pengkajian agar Peraturan Bupati dapat disusun lebih awal, meskipun PP pelaksana Undang-Undang 3 Tahun 2024 ini belum diterbitkan,” ujar Omardani.

Selain meminta kajian Perbup, DPRD Tabanan berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kejelasan sikap terkait keterlambatan penetapan PP sebagai dasar pelaksanaan UU Desa tersebut.

Audiensi yang berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Tabanan itu menjadi wadah bagi PPDI menyampaikan tiga isu krusial: dana purnabakti, kelanjutan BPJS Kesehatan setelah masa tugas berakhir, serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

Ketua PPDI Tabanan, I Wayan Adi Suwitra, mengungkapkan kegelisahan perangkat desa yang setelah pensiun tidak lagi memperoleh jaminan apa pun, baik BPJS maupun hak purnabakti. Menurutnya, hal ini sering menimbulkan persoalan baru terutama bagi para pensiunan yang sudah rentan secara kesehatan.

“Banyak rekan perangkat desa begitu pensiun langsung kehilangan jaminan. Umur sudah tua, biasanya sakit, tapi tidak ada perhatian dari pemerintah. Ini yang membuat kami resah,” tegasnya.

Adi juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan, di mana perangkat desa yang telah puluhan tahun mengabdi masih menerima penghasilan yang sama dengan perangkat yang baru bertugas beberapa hari.

“Pengabdian puluhan tahun seperti saya, 25 tahun bekerja, tapi gajinya sama dengan yang baru tujuh hari diangkat. Seharusnya ada penyesuaian. Minimal setara upah regional,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Omardani menyatakan bahwa kelanjutan BPJS pascapurna tugas belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan jaminan langsung. Sebagai solusi sementara, Komisi I merekomendasikan perangkat desa mengikuti skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan layanan kelas 3.

Terkait peningkatan kesejahteraan, DPRD menegaskan bahwa hal ini tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHP), selama tidak melanggar ketentuan pembagian anggaran 30 persen dan 70 persen.

Dengan dorongan kajian kepada DPMD ini, DPRD Tabanan berharap penyusunan regulasi daerah terkait masa purnabakti dapat segera dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum dan jaminan yang lebih layak bagi perangkat desa. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\