PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dugaan Penipuan Investasi Villa Oleh WNA, Kerugian Capai 80 M

Senin, 17 November 2025

08:00 WITA

Denpasar

5637 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi villa yang diduga melibatkan Sergei Domogatskii, seorang influencer asing yang dikenal dengan julukan “Mr. Terimakasih”.

Denpasar, suaradewata.com - Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi villa yang diduga melibatkan Sergei Domogatskii, seorang influencer asing yang dikenal dengan julukan “Mr. Terimakasih”. Dalam konferensi pers khusus, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H memaparkan bahwa dinamika penanganan kasus ini berkembang cukup kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi karena besaran kerugian serta metode transaksi yang digunakan para korban.

Hingga pertengahan November 2025, Polda Bali telah menerima 30 laporan pengaduan, seluruhnya dari 29 warga negara asing yang mengaku menjadi korban investasi villa milik Sergei. Para pelapor mulai datang sejak 17 Oktober 2025, dan total kerugian yang dihimpun mencapai sekitar Rp80 miliar.

Seperti diketahui Polda Bali melakukan penyelidikan di tiga Kabupaten yakni Tabanan, Klungkung dan Bangli. Sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi. Sergei Domogatskii tercatat memiliki sejumlah PT PMA yang digunakan dalam proyek, yaitu:  PT Indo Heaven Estate (Klungkung), PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli).

Untuk di  Tabanan Proyek berada pada zona pariwisata, namun belum ditemukan adanya proses perizinan atas nama pihak terkait. Instansi terkait belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Lokasi masih berupa lahan kosong dan hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut.

Di Klungkung Proyek villa dan town house dijalankan oleh perusahaan PMA. Belum memiliki dokumen perizinan utama, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan. Instansi teknis belum melakukan verifikasi lapangan lengkap, dan proses koordinasi internal masih berjalan.

Dan di Bangli Proyek villa telah berjalan hingga sekitar 25% pembangunan. Ditemukan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan realisasi bangunan, serta ketiadaan persetujuan lingkungan yang sah.

Dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai dengan identitas perusahaan. Sudah dilakukan penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat untuk peninjauan izin usaha.

Garis Besar Pelanggaran Perizinan Tidak memiliki atau belum melengkapi, Persetujuan lingkungan, Persetujuan pemanfaatan ruang, Izin bangunan dan kelayakan fungsi (atau tidak sesuai realisasi), Pengunggahan dokumen yang tidak sesuai identitas perusahaan.

Total Korban Penipuan Investasi Sergei Domogatskii hingga saat ini ada 29 WNA yang sudah melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali ~ Total Laporan Pengaduan ada 30 (1 WNA ada 2 laporan). Kerugian total dari seluruh korban yang sudah melapor sekitar RP. 78,77 MILIAR.

 

 

 

Ranefli menjelaskan bahwa tingginya nilai kerugian serta jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga karena menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali, khususnya di sektor properti dan pariwisata.

“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar. Mereka mulai lapor sejak 17 Oktober dan saat ini kita menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar segera ada kepastian hukum,” ujar Ranefli, Sabtu (15/11).

Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda. Selain itu, sebagian besar transaksi dilakukan melalui mata uang kripto, sehingga penelusuran data memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi lintas instansi.

“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda-beda. Transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi dalam rentang waktu ini kita intens mendalami setiap bukti dan data,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi dengan Indodax, untuk menelusuri rekam jejak transaksi kripto, PPATK, guna mendalami potensi aliran dana yang mencurigakan dan keterkaitannya dengan dugaan kejahatan keuangan. Ranefli memastikan bahwa kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup.

Penyidik kini mengarahkan perhatian pada beberapa tindak pidana, antara lain Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan, serta pendalaman awal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain UU ITE terkait penipuan online dan pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Ranefli.

Kasus investasi Sergei Domogatskii kini memasuki tahap penyidikan dengan sederet langkah strategis yang ditempuh Polda Bali. Kompleksitas kasus—mulai dari keragaman objek investasi, jumlah korban asing, hingga penggunaan kripto—membuat penyidik harus bekerja ekstra, tetapi percepatan telah dilakukan dengan menempatkan salah satu laporan sebagai prioritas. Dengan rencana pemanggilan terlapor dalam waktu dekat dan keterlibatan PPATK serta Indodax, proses hukum dipastikan berjalan komprehensif untuk memberikan kepastian kepada para korban sekaligus menjaga kepercayaan investor di Bali. Rls/red


Komentar

Berita Terbaru

\