PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Ditahan, Dua Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung di Baturiti Kini dalam Pengawasan Khusus

Kamis, 06 November 2025

20:00 WITA

Tabanan

4514 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana

Tabanan, suaradewata.com – Penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak perempuannya di wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terus bergulir. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan berkoordinasi dengan desa adat serta keluarga korban guna memastikan keamanan dan pendampingan psikologis bagi kedua anak tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat adat setempat agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” ujar AKP Teddy saat konferensi pers di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, AKP Teddy menjelaskan, kedua korban kini tinggal bersama ibu kandung mereka untuk menjaga stabilitas mental sekaligus melanjutkan aktivitas seperti biasa. Kondisi keduanya dilaporkan mulai membaik.

“Satu korban kini duduk di bangku kelas I SMA dan satu lagi di kelas II SMP. Selain tinggal bersama ibunya, mereka juga berada dalam pengawasan keluarga serta desa adat setempat,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian telah meminta ibu dan kerabat korban untuk memberikan pendampingan penuh agar kondisi psikologis anak-anak tersebut tetap terjaga selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke Polres Tabanan terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandung mereka sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, tak lama setelah pelaku bercerai dengan istrinya.

Pelaku disebut kerap melancarkan aksinya di rumah dengan modus ancaman, seperti tidak akan memberikan uang saku atau paket data apabila korban menolak keinginannya. “Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga akhirnya terungkap pada Oktober 2025,” ungkap AKP Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\