PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Paripurna DPRD Bangli Akhirnya Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Senin, 07 Juli 2025

19:25 WITA

Bangli

2345 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana sidang paripurna penetapan dua ranperda di Gedung DPRD Bangli, sd/ist.

Bangli, suaradewata.com  -  Setelah melalui sejumlah pembahasan,  dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara resmi disahkan dan ditetapkan oleh jajaran eksekutif dan legislatif, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (7/7/2025). Raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029. 

Sidang penetapan dua Ranperda tersebut, dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dan para pimpinan OPD Pemda Bangli. Penetapan ini menyusul setelah digelarnya serangkaian pembahasan secara maraton dimulai pengajuan draf ranperda dari pihak eksekutif. Berlanjut dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Bangli, yang sekaligus tanggapan dari pihak eksekutif

Terungkap sebelumnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan dan telah memperoleh opini "Wajar Tanpa Pengecualian" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangli selama lima tahun ke depan. Dengan harapan, Raperda ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. 

Meski telah menyepakati dua Ranperda tersebut disahkan, Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli juga memberikan beberapa masukan. Melalui juru bicara I Ketut Bakuh,  gabungan Komisi DPRD Bangli menegaskan agar kegiatan Pemungutan Pajak yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar semakin dioptimalkan dengan menerapkan sistem E- pajak meliputi Pajak hotel dan restoran. "E-pajak agar dioptimalkan sehingga dapat semakin meminimalisir tingkat kesalahan dan potensi kebocoran pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah dapat dikurangi," ungkapnya.

Selain itu, penanganan Retribusi di sektor Parkir yang merupakan salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Bangli agar betul-betul dilaksanakan, ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Terhadap beberapa catatan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali terhadap Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024, Kami Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli mengharapkan perangkat Daerah yang mendapat Catatan-catatan dari BPK, agar segera menindaklanjuti catatan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kami Gabungan Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Bangli memberikan Apresiasi atas kerja keras dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Saudara Bupati beserta Jajaran untuk Pemerintahan Kabupaten Bangli yang semakin baik," tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyebutkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, Ranperda RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMD ini memiliki visi "Nangun sat kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru di Kabupaten Bangli. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\