Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mandor Proyek
Jumat, 31 Oktober 2025
20:00 WITA
Gianyar
3281 Pengunjung
Sat Reskrim Polres Gianyar membeberkan tiiga pelaku pembunuhan mandor proyek (baju oranye), Jumat (31/10), sumber : suaradewata.
Gianyar, suaradewata.com - Tidak memerlukan waktu yang lama, Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap motif dan pelaku kasus pembunuhan mandor proyek yang ditemukan di Sawah Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (25/10). Pelaku yang sempat kabur keluar Bali dapat dikejar hingga ke perbatasan Banyuwangi-Jember, Jawa Timur.
Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma didamping Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Guruh Firmansyah dan Kanit Idik I, Iptu Ekky Nurwenda P, saat rilis kasus, Jumat (31/10) menjelaskan berdasarkan laporan warga terkait penemuan sesosok mayat di Sawah Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kepolisian bertindak dengan cepat melalukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada tiga orang yang bekerja dengan korban.
Ketiga orang tersebut terindikasi kabur keluar Bali setelah melakukan pembunuhan dengan membaca motor korban. Petugas kemudian mengejar pelaku hingga ke area perkebunan di area Gunung Gumitir, perbatasan Banyuwangi - Jember, Jawa Timur. Ketiga orang tersebut yakni MA alias Arik (25), MF alias Fais (20) dan SF alias Sandy (18) berhasil ditangkap kemudian setelah diinterogasi mengakui perbuatannya.
Kapolres membeberkan, motif para pelaku menghabis korban karena pelaku merasa sakit hati karena dimarahi dan menerima perlakuan kasar dari korban. Pelaku awalnya memukul korban menggunakan cangkul kemudian menggorok leher korban dengan gergaji sebanyak 9 kali sehingga leher korban hampir putus.
Tindakan keji para pelaku yang baru bekerja 5 hari dengan korban, mengakibatkan korban meninggal saat itu juga. Pelaku juga mencuri motor korban setelah melakukan perbuatannya.
"Ketiga pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Candra. gus/ari
Komentar