Asmara Gelap Berdarah, Pria Asal Denpasar Tusuk Kekasihnya dengan Belati di Penginapan Selemadeg
Kamis, 30 Oktober 2025
20:00 WITA
Tabanan
3609 Pengunjung
Rilis kasus di Mapolsek Selemadeg.
Tabanan, suaradewata.com – Kasus perselingkuhan berujung tragis terjadi di Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial PPH (55) asal Ubung, Denpasar Utara, nekat menusuk kekasih gelapnya, KB (47) asal Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, di sebuah penginapan kawasan Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, pada Jumat (3/10/2025).
Korban mengalami delapan luka tusukan di tubuhnya, termasuk di bagian dada, perut, lengan, dan paha. Ia pun sempat dilarikan ke Puskesmas Selemadeg oleh pegawai penginapan setelah berteriak minta tolong.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut saat rilis kasus di Mapolsek Selemadeg, Kamis (30/10/2025).
"Motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban yang berubah sikap dan ingin mengakhiri hubungan mereka. Saat bertemu, korban tampak ingin segera pulang, sehingga pelaku emosi,” jelas AKBP Bayu Pati.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku sudah menjalin hubungan terlarang selama empat tahun. Pertemuan di penginapan itu mulanya untuk melepas rindu, namun situasi berubah saat korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka dan segera pulang untuk menemui suami serta anaknya.
Korban juga sempat menegaskan agar pertemuan pagi itu menjadi yang terakhir. Ia bahkan meminta agar jika bertemu lagi, pelaku hanya menemuinya di rumah makan sambil memberikan uang. Mendengar ucapan itu, pelaku semakin marah hingga mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur, lalu menusuk korban berulang kali.
“Setelah menusuk korban, pelaku sempat mencuci tangan di kamar mandi dan langsung kabur menggunakan sepeda motor,” tambah Kapolres.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran. Setelah dua minggu buron, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) di kawasan Jalan Cargo, Denpasar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau belati sepanjang 10 cm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat melarikan diri. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ayu/yok
Komentar