Rapat Paripurna Dewan Bangli Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda dengan Sejumlah Catatan
Senin, 20 Oktober 2025
20:00 WITA
Bangli
1866 Pengunjung
Rapat Paripurna DPRD Bangli tetapkan tiga Ranperda menjadi Perda, Senin (20/10), Ist .
Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (20/10/2025), mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda yang disahkan, yakni Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli No : 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat penetapan Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli. I Komang Carles dan I Nyoman Budiada. Sementara dari eksekuitif dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dan pimpinan OPD.
Pembicara Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli, I Made Rahadhianta Manduraga pada kesempatan itu menyampaikan setelah melalui pembahasan intensif, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyatakan dapat menerima dan menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan,” kata Rehahianta.
Adapun catatan tersebut, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan sebagai turunan Ranperda. Selain itu, DPRD mendorong pelaksanaan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Perda, khususnya yang menyangkut insentif investasi dan retribusi daerah. “Kita harao ada sosialisasi menyuluruh di masyaralat dan pelaku usaha terhadap peraturan daerah ini,”pintanya.
Lanjutnya, DPRD Bangli juga memberikan rekomendasi perbaikan redaksional dan penyesuaian pasal terkait kewenangan , kelembagaan dan kearsifan elektronik. ”Kita juga minta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menyiapkan rencana aksi implementasi pasca penetapan Perda. Kita juga mendorong pemerintah daerah melakukan peningkatan SDM dan infrastruktur dalam pengelolaan pajak daerah berbasis digital,” bebernya.
Sementara Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Bangli yang telah melakukan pembahasan sehingga ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. “Saat pembahasan memang terdapat dinamika, namun hal itu adalah bagian proses demokrasi yang telah berkembang secara dinamis yang perlu kita tingkatkan. Mengingat hal ini adalah tanggungjawab kita bersama dalam memajukan Kabupaten Bangli,” katanya. ard/ari
Komentar