PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rapat Paripurna Dewan Bangli Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda dengan Sejumlah Catatan

Senin, 20 Oktober 2025

20:00 WITA

Bangli

1866 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Paripurna DPRD Bangli tetapkan tiga Ranperda menjadi Perda, Senin (20/10), Ist .

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah  pembahasan, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Bangli,  Senin (20/10/2025), mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda yang disahkan, yakni Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat penetapan Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli. I Komang Carles dan I Nyoman Budiada. Sementara dari eksekuitif dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dan pimpinan OPD.

Pembicara Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli,  I Made Rahadhianta Manduraga pada kesempatan itu  menyampaikan setelah melalui pembahasan intensif, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyatakan dapat menerima  dan menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan,” kata Rehahianta.

Adapun catatan tersebut, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan sebagai turunan Ranperda.  Selain itu, DPRD mendorong pelaksanaan pengawasan yang ketat terhadap penerapan  Perda, khususnya yang menyangkut insentif investasi dan retribusi daerah. “Kita harao ada sosialisasi menyuluruh di masyaralat dan pelaku  usaha terhadap peraturan daerah ini,”pintanya.

Lanjutnya,  DPRD Bangli juga memberikan rekomendasi perbaikan redaksional  dan penyesuaian pasal terkait kewenangan , kelembagaan  dan kearsifan elektronik. ”Kita juga minta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menyiapkan rencana aksi implementasi pasca penetapan Perda. Kita juga mendorong pemerintah daerah melakukan peningkatan SDM dan infrastruktur dalam pengelolaan pajak daerah  berbasis digital,” bebernya.

Sementara Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Bangli  yang telah melakukan pembahasan sehingga ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. “Saat pembahasan memang terdapat dinamika, namun hal itu adalah bagian proses demokrasi yang telah berkembang secara dinamis yang perlu kita tingkatkan. Mengingat hal ini adalah tanggungjawab kita bersama dalam memajukan Kabupaten Bangli,” katanya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\