Curi Mobil Antik, Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polisi di Tabanan
Jumat, 10 Oktober 2025
20:00 WITA
Tabanan
4898 Pengunjung
Curi Mobil Antik, Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polisi di Tabanan
Tabanan, suaradewata.com – Seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AE, 25, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri satu unit mobil Toyota Corolla keluaran tahun 1975 milik warga Denpasar. Aksi pencurian itu terjadi di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Minggu (5/10/2025).
Korban, AW, 49, seorang karyawan swasta asal Pemecutan, Denpasar, diketahui memarkir mobilnya sekitar pukul 10.00 Wita usai mengunjungi rumah saudaranya. Namun, ketika kembali sekitar pukul 12.30 Wita, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat. “Korban kemudian melapor ke Polsek Kediri karena mendapati mobilnya hilang,” ujar Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak sampai beberapa hari, pelaku AE berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Corolla hijau tua dengan nomor polisi DK 1244 AAR serta satu kunci sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci pintu mobil. “Pelaku membuka pintu mobil yang tidak terkunci, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci motor miliknya,” jelas Kompol Sukadana.
Dari pengakuannya, AE mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki kendaraan tersebut. Ia juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. “Pelaku mengaku tertarik dengan mobil antik itu saat melintas di lokasi,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp28 juta. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat AE dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ayu/yok
Komentar