PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Puluhan Siswa SMPN 1 Gianyar Langgar Aturan Larangan Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Jumat, 10 Oktober 2025

20:00 WITA

Gianyar

4593 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Puluhan siswa SMP Negeri 1 Gianyar terpantau melanggar aturan yang ditetapkan sekolah, Jumat (10/10/2025). Bahkan siswa-siswa tersebut juga melanggar UU Lalu Lintas karena mengendarai sepeda motor belum cukup umur, tidak menggunakan helm, tanpa dilengkapi plat nopol, hingga motornya menggunakan knalpot brong.

Dari pantauan di lapangan, raungan motor terdengar keras dari lingkungan sekolah saat jam pulang siswa SMP Negeri 1 Gianyar, pukul 12.30 wita. Dari dalam sekolah muncul puluhan sepeda motor yang dikendarai siswa baik sendiri maupun berboncengan memecah kerumunan siswa lain yang sedang menunggu jemputan dari orangtuanya. Situasi tersebut menjadi tontonan siswa lainnya dan juga orangtua siswa yang sedang menjemput anaknya di depan SMP Negeri 1 Gianyar. Sementara itu, petugas Kepolisian yang biasanya mengatur lalu lintas saat siswa SMP Negeri 1 Gianyar bubaran, tidak nampak satu pun.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan, Kepolisian Resor Gianyar melalui Satuan Lalu Lintas telah berulang kali melakukan upaya preventif yakni sosialisasi dan imbauan ke sekolah-sekolah tentang keselamatan dan tata tertib berlalu lintas di jalan. "Perlahan sudah kami berikan pengertian kepada siswa dan orangtua siswa untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah bila belum cukup umur. Karena selain melanggar aturan juga usia dibawah umur belum bisa mengontrol emosi dalam berkendara," ujar AKBP Candra.

Jika upaya preventif tidak ditaati, maka pihak Kepolisian akan melakukan teguran dan denda tilang kepada pelanggar, tambahnya.

Sedangkan, Kepala SMP Negeri 1 Gianyar, Ni Putu Wiwik Mayuni menjelaskan, pihak sekolah selama ini melakukan pengawasan dan pengecekan pada titik atau tempat anak-anak SMPN 1 Gianyar memarkir motornya. Siswa yang membawa motor diarahkan untuk memasukkan kendaraannya ke sekolah untuk didata dan diberikan pembinaan, selanjutnya akan menghubungi orangtua siswa untuk mengambil kendaraannya langsung ke sekolah. "Kami meminta yang mengambil kendaraan tersebut adalah orangtua anak yg bersangkutan. Agar kami dapat memberikan pengertian kepada orang tua secara langsung untuk memanfaatkan angkutan siswa. Karena pemerintah daerah telah menyiapkan angkutan siswa gratis," jelasnya.

Wiwik juga telah membagikan edaran dan surat pernyataan orangtua siswa untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Selain itu, pada hari Sabtu besok (11/10/2025) akan mendatangkan pihak Kepolisian agar secara langsung memberikan pengarahan dan sosialisasi. "Kasat Lantas Polres Gianyar akan hadir ke sekolah memberikan pembinaan kepada siswa siswi yang membawa motor," tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\