Eksekutif dan Legislatif Teken Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS 2026
Selasa, 07 Oktober 2025
19:00 WITA
Tabanan
5536 Pengunjung
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (7/10).
Tabanan, suaradewata.com - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (7/10). Agenda rapat kali ini membahas sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Bupati Tabanan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut, laporan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan disampaikan oleh PLT. Sekwan DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Agus Harthawiguna. Ia memaparkan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Pembahasan dilakukan secara mendalam melalui rapat-rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2025–2029.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kerja sama dan komitmen yang terjalin dalam proses pembahasan KUA dan PPAS TA 2026. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kerjasama, sinergi, komitmen, serta dedikasi yang telah ditunjukkan dalam seluruh rangkaian proses penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga tercapainya kesepakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. “Tahun anggaran 2026 merupakan tahun yang sarat akan tantangan. Kebijakan dana transfer pemerintah pusat mengharuskan kita melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap belanja, pengembangan inovasi dan optimalisasi pendapatan asli daerah menjadi tonggak dalam pembangunan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran diarahkan pada belanja yang efektif, efisien dan tepat sasaran termasuk mendorong efisiensi program prioritas dan inovasi pelayanan publik serta optimalisasi belanja yang pro-rakyat, termasuk memperkuat inovasi pengelolaan PAD dan investasi daerah,” imbuh Sanjaya. Rls/red
Komentar