PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pertama di Bali, 2 SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

Senin, 22 September 2025

20:00 WITA

Jembrana

1470 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna untuk pertamakalinya di Bali menyerahkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Yayasan Vasti Kusuma Dewata yang memiliki 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Ekasari Melaya dan Dauhwaru. Sertifikat ini diserahkan di SPPG Ekasari Melaya pada Senin 22/9/2025.

Jembrana, sSuaradewata.com - Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna untuk pertamakalinya di Bali menyerahkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Yayasan Vasti Kusuma Dewata yang memiliki 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Ekasari Melaya dan Dauhwaru. Sertifikat ini diserahkan di SPPG Ekasari Melaya pada Senin 22/9/2025. 

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag., M.Si. Camat Melaya, dan Perbekel Ekasari. 

Wabup Ipat dalam pada kesempatan itu menerangkan bahwa sertifikat halal ini merupakan standar yang harus diterapkan sehingga kualitas makanan yang disajikan layak untuk diserahkan ke siswa. 

"Sertifikat halal ini bukanlah tentang agama, tapi lebih ke standar yang harus diterapkan oleh SPPG dalam menyajikan makanan bergizi untuk siswa," ungkap Wabup Ipat. 

Lebih lanjut, pihaknya mentargetkan tahun ini seluruh SPPG di Kabupaten Jembrana nantinya bisa mengantongi sertifikat Halal. 

"Ini yang pertama di Jembrana bahkan di Bali SPPG yang mengantongi sertifikat halal. Harapannya tahun ini seluruh SPPG di Jembrana sudah mengantongi sertifikat halal," pungkasnya. 

Sertifikat Halal MBG merujuk pada sertifikasi halal untuk produk dan fasilitas dalam Program MBG (Makanan Bergizi Gratis). Sesuai dengan kemitraan antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG di seluruh Indonesia, harus memastikan semua dapur penyediaan makanan dan seluruh menu yang disajikan telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kehalalan dari hulu ke hilir agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024. Dep/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\