Pansus II DPRD Tabanan Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda RPJMD dan Penataan Banjar Dinas
Selasa, 08 Juli 2025
17:25 WITA
Tabanan
1621 Pengunjung
Pansus II DPRD Tabanan Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda RPJMD dan Penataan Banjar Dinas
Tabanan, suaradewata.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan memaparkan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna internal DPRD, Selasa (8/7/2025). Dua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2025–2029 serta Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas.
Laporan dibacakan oleh Sekretaris Pansus II, I Gusti Komang Wastana, yang menjelaskan pembahasan dilakukan melalui kajian mendalam, rapat internal, hingga rapat kerja bersama perangkat daerah terkait.
Ia menerangkan, RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang selaras dengan RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Bali, RTRW Tabanan 2023–2043, dan RPJPD Tabanan 2025–2045. Dokumen ini menjadi pijakan awal menuju Tabanan yang mandiri dan berkelanjutan.
“Visi yang diusung adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan: Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” jelas Wastana.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam enam misi utama, mulai dari penguatan adat dan budaya, peningkatan pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga pelestarian lingkungan. Pansus juga menekankan perlunya tambahan program berbasis data desa presisi dalam misi pembangunan.
Sementara itu, terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Wastana menegaskan tujuan penataan adalah memperkuat pelayanan publik di desa sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Pembentukan atau penghapusan banjar dapat dilakukan atas usulan masyarakat melalui perbekel maupun atas kebijakan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan, pencegahan konflik, hingga penanganan kebencanaan.
“Dalam pembahasan, Ranperda ini sudah sesuai mekanisme, namun masih diperlukan penyempurnaan, antara lain terkait definisi Banjar Dinas serta mekanisme penggabungan maupun penghapusannya,” tambahnya. ayu/yok
Komentar