WNA Produksi Narkoba di Tibubeneng Dibui Seumur Hidup
Jumat, 19 September 2025
15:05 WITA
Denpasar
5851 Pengunjung
WNA asal Ukraina Roman Nazarenko mendapat vonis hukuman seumur hidup untuk kasus produksi narkotika di sebuah villa di Tibubeneng, Kuta, sumber : mot/sd.
Denpasar, suaradewata.com - Tidak mengurangi tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Badung yaitu Seumur Hidup dalam penjara. Pengadilan Negeri Denpasar juga memutuskan sama terhadap terdakwa Roman Nazarenko (42) yang memproduksi narkotika.
Kasus memproduksi atau pabrik narkoba yang dilakukan di Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, setidaknya membuat WNA asal Ukraina terbebas dari hukuman Mati. Sebelumnya, JPU Fisher Valen Johannes Simanjuntak, S.H. yang diwakilkan Jaksa Ryan menjerat dengan Pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Kedua Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.
Dalam sidang sebelumnya, Roman sempat bersikeras dirinya hanyalah pekerja yang menerima perintah dari seorang pria bernama Oleg Tkachuk (DPO). Hubungannya dengan kembar asal Ukraina, Mykyta dan Ivan Volovod, yang sudah divonis seumur hidup oleh PN Denpasar sebelumnya, ia klaim hanya sebatas pertemanan. “Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka,” kata Roman tertulis dalam dakwaan.
Ia juga menolak keterlibatannya dalam grup Telegram bernama ‘Hydra’ dan ‘Omnic’ yang membahas produksi narkoba. Ia mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada kembar Volovod, tetapi menyebut dana tersebut berasal dari Oleg, bukan miliknya.
Untuk pekerjaan ini ia mengaku menerima gaji bulanan 800 dolar AS dan transfer 10 ribu dolar dari Oleg sebagai kompensasi kerja. Termasuk menyewa vila di Tibubeneng, ia tegaskan dilakukan atas perintah bosnya itu.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rico Ardika Panjaitan dan Aditya Fatra menilai tuntutan JPU tidak relevan lantaran Oleg Tkachuk yang disebut-sebut sebagai otak pabrik narkoba, hingga kini belum tersentuh aparat. “Kita hadapi prosesnya dan biarkan majelis hakim yang memutus. Pada fakta persidangan si kembar menyebut otaknya Oleg Tkachuk dan sampai ini belum tersentuh. Langkah selanjutnya kita ajukan pledoi, harapan kita letakkan pada proses persidangan dan mempercayai ke penegak hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini sempat viral menghebohkan warga Bali dimana seorang warga negara Ukraina ketahuan menjalankan Parbrik Narkoba di daerah Badung. Dalam dakwaan sebelumnya disebut, Roman sebagai otak dari keseluruhan kegiatan haram tersebut.
Ia juga yang berperan merekrut pelaku lain, menyuplai bibit ganja, bahan kimia, hingga mengatur skema distribusi menggunakan jasa kurir online dan transaksi via cryptocurrency melalui akun Telegram bernama Hydra.
Bisnis yang dilakoninya berjalan sejak 2021 dengan imbalan USD 10.000 tiap kilogram mephedrone dan USD 3.000 tiap kilogram ganja yang diproduksi. Pada 2022, TKP Sunny Villa disulap jadi laboratorium lengkap dengan peralatan impor. “Produksi dimulai September 2023, dengan hasil sekitar 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja hidroponik,” tertuang dalam dakwaan.
Bareskrim Polri pada 2 Mei 2024 akhirnya melakukan penggerebekan. Polisi menangkap Mykyta dan Ivan, sementara Roman saat itu disebut kabur ke Thailand hingga akhirnya berhasil ditangkap Desember 2024 lewat red notice Interpol.
Barang bukti temuan dalam perkara ini diantaranya adalah 437 gram mephedrone, 9,7 kilogram ganja, serta puluhan liter bahan kimia berbahaya. Semua dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian RI. mot/ari
Komentar