Pria Aussie Bawa Kokain 1.8 kg Terancam Hukuman Mati
Selasa, 16 September 2025
15:00 WITA
Denpasar
6052 Pengunjung
Twrdakwa kasus kokain 1,8kg, Lamark Aaron Arche, WNA asal Australia (topi hitam) saat di PN Denpasar, mot/sd.
Denpasar, suaradewata.com - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Namun saat dihadapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pria Aussie ini nampak begitu tenang.
Sikap tenang dan tak ada rasa takut akan dirinya yang dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setidaknya cukup mendasar. Mengingat sebelumnya PN Denpasar sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap WNA asal Inggris yang terjerat 1 kg kokain, hanya diganjar 10 bulan.
Namun kali ini, pria Aussie disangkakan mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I jenis Kokain. Ancaman hukumannya tentu saja dengan pidana mati, atau serendahnya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Ia juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar Rp10 miliar.
Pasal berlapis selanjutnya, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800juta hingga Rp8 miliar.
Dalam dakwaan JPU Made Dipa Umbra dari Kejaksaan Tinggi Bali, menyebutkan secara singkat bahwa saat hari Sabtu 12 April 2025, Pria kelahiran 1982 itu menerima kirimian dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartement 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara.
Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika.
Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).
Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. "Namun karena berhalangan sedang menghandel tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," ucapnya.
Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian terdakwa memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan olehnya di sebuah warung di Renon Denpasar.
Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain tersebut ke alamat yang telah dipesan oleh terdakwa di Gang Manggis, Desa Tibubeneng ,Kuta Utara. Kemudian saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.
Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh terdakwa sesuai aplikasi (gojek dan grab).
Kemudian di hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap terdakwa yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.
Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone.
"Terdakwa mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Bahwa terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah," tulisnya dalam dakwaan.
Untuk diketahui dengan barang bukti kokain sebanyak itu, saat rilis di Polda Bali disebutkan berkisar harganya mencapai Rp12 miliar dan dapat merusak sebanyak 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba.
Sebelumnya kasus Narkotika jenis kokain dengan berat 1 kg kokain dari terdakwa Thoman Parker (31) WNA asal Inggris oleh hakim di PN Denpasar diberi hukuman HANYA selama 10 bulan pada sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan itu diambil lebih ringan dari tuntutan Jaksa, I Made Dipa Umabara dari Kejati Bali, yang sebelumnya mengajukan hukuman hanya selama 1 tahun. Dan, Jaksa Dipa kali ini kembali mendapat mandat sebagai JPU dalam kasus yang sama dengan perkara 1.8 Kg Kokain, namun kali ini terdakwanya asal Australia. mot/ari
Komentar