Usai Dibui 5 Tahun, Residivis ini Kembali Dihukum 5,5 Tahun
Jumat, 15 Agustus 2025
19:40 WITA
Denpasar
5284 Pengunjung
Ketut Tamat, residivis kasus narkoba kembali menghadapi tuntutan yang sama di PN Denpasar, mot/sd.
Denpasar, suaradewata.com - Baru saja lepas dari penjara selama 5 tahun, tidak membuat pria paruh baya bernama Ketut Tamat merasa jera. Mengulangi kasus yang sama, ia dijerat undang undang narkotika dan kembali dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sepertinya tidak lagi memberikan keringanan terhadap pria 54 tahun ini. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu menyatakan terdakwa asal Banjar Panti Giri, Desa Kutuh, Kuta Selatan, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
Ia dijerat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara (subsidiari) selama 3 bulan,” tegas majelis hakim.
Untuk diketahui vonis ini sama persis seperti apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa. Atas keputusan hakim, baik dari pihak penuntut umum dan terdakwa keduanya menyatakan sama-sama menerima.
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 08.00 Wita, ketika Tamat menghubungi pemasok berinisial ‘Banjar’ (DPO) via WhatsApp untuk membeli sabu. Atas pesanan itu, Banjar memberi kabar bahwa barang tersedia dan harganya Rp 1 juta per gram. Ia lalu memesan lima gram dan diminta mentransfer uang Rp 5,5 juta ke rekening yang dikirim Banjar.
Usai membayar, Banjar langsung mengirim pesan berisi foto dan lokasi Google Maps tempat pengambilan barang, disertai keterangan ‘bahan ditanam di dekat pilar beton dibungkus aluminium foil sesuai gambar dan ikuti maps.’
Terdakwa pun mengikuti petunjuk menuju lokasi di sekitar Jalan Bambang Bongol, Kuta Selatan. Di sana ia menemukan paketnya dan lalu dibawanya pulang. Anehnya, dua hari kemudian sekitar pukul 11.30 Wita, lima orang anggota Satresnarkoba Polres Badung tiba-tiba meringsek masuk rumah terdakwa.
Saat itu Tamat tengah tidur siang. Petugas masuk, membangunkannya, dan langsung menggeledah kamarnya. Saat penggeledahan, Polisi menemukan paket sabu di kotak plastik bersama barang-barang lain yang berserakan di lantai. Saat ditangkap, kepada petugas Tamat mengaku sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pemesan.
Dalam pemeriksaan, Tamat mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari Banjar sejak bebas dari Lapas Kerobokan pada Desember 2023. Pengakuannya, mengenal Banjar saat sama-sama menjadi narapidana, namun tidak tahu alamat tinggalnya sekarang ini dan hanya berkomunikasi lewat pesan WhatsApp. mot/ari
Komentar