PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Akhirnya Tetapkan Jro Luwes Jadi Tersangka, Keluarga Lapor Balik

Rabu, 18 Juni 2025

07:26 WITA

Bangli

10256 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kasi Humas Polres Bangli, AKP. Wayan Sarta. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Proses penyidikan kasus sabung ayam (tajen) berdarah di banjar Tabu, desa Songan A, Kintamani, Bangli berlanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli akhirnya baru menetapkan Jro  Luwes alias Mangku Luwes sebagai tersangka  atas  kasus penganiayaan  hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa  di arena tajen tersebut. Di sisi lain pihak keluarga tersangka, juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan/pengeroyokan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang  berlangsung, pada Sabtu (14/6) lalu. 

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta saat dikonfirmasi Rabu (18/6/2025) menjelaskan, dalam kasus tajen berujung maut tersebut, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik Polres Bangli.  Yakni, kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).

Beber AKP Wayan Sarta  untuk kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. "Sebanyak  15 saksi telah dimintai keterangannya. Disamping itu juga petugas sedang mengumpulkan barang bukti," ungkapnya. 

Sementara  untuk kasus pengeroyokan yang  dilaporkan oleh keluarga Mangku Luwes, proses penyidikan juga sedang berjalan.  Sebanyak 14 saksi telah di periksa" Melihat rekaman vidio yang beredar Jro Luwes sempat dikeroyok,  sehingga anak yang bersangkutan melaporkan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan sudah berlangsung,” ungkap AKP Wayan Sarta 

Sedangkan untuk kasus  pembunuhan dengan korban Komang Alam, AKP Sarta mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka. "Hari ini dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jro Luwes,” ujar AKP Sarta. Hanya saja, lanjut AKP. Sarta, karena kondisi Jro  Luwes  masih tahap pemulihan di rumah sakit maka penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Disinggung kondisi terkini residivis kasus pembunuhan tahun 2016,,  AKP Sarta menyebutkan bahwa kondisi tersangka berangsur-angsur telah membaik. Beberapa perkembangan kondisi Mangku Luwes yang juga mantan narapidana di Lapas Nusakambangan itu,  saat ini  selang dari perutnya sudah dibuka, mobilisasi duduk dan jalan dilakukan secara bertahap. "Polisi masih terus mengawasi perkembangan kesehatan tersangka di  RSUP Prof Ngurah, Denpasar,” pungkas AKP Sarta. Ard/gin


Komentar

Berita Terbaru

\