PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Deklarasikan SPMB, Wujudkan Penerimaan Siswa Baru Adil, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi

Sabtu, 10 Mei 2025

10:09 WITA

Buleleng

1347 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Hotel Puri Saron Lovina, pada Jumat (9/5/2025).

Buleleng, suaradewata.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng dengan dukungan penuh dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali menggelar Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Hotel Puri Saron Lovina, pada Jumat (9/5/2025).

Deklarasi ini sebagai wujud komitmen kuat untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi serta menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pendidikan di Buleleng.

Kepala Bagian Umum BPMP, Roni Karsidi, SH, M.Si mewakili Kepala BPMP Provinsi Bali mengatakan deklarasi ini bukan sekedar acara seremonial, melainkan komitmen moral dan operasional bersama untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi setiap anak.

"Semua anak-anak harus sekolah. Itu inti dari segalanya. Dan tugas kita adalah memastikan tidak ada yang tertinggal," ujarnya menegaskan. 

Disebutkan bahwa transformasi menuju SPMB bukan hanya perubahan istilah, tetapi mencerminkan upaya memperbaiki mekanisme penerimaan secara menyeluruh, terukur dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. 

"SPMB 2025 disusun melalui proses panjang yang melibatkan sosialisasi, pendataan daya tampung, verifikasi satuan pendidikan, hingga penyusunan petunjuk teknis. Mengingat semuanya merupakan hasil kolaborasi erat lintas sektor, khususnya Dinas Pendidikan Buleleng yang kami nilai progresif dan responsif," terang Roni Karsidi.

“Ini bukan pekerjaan satu pihak, tapi kolaborasi. Seperti pernikahan, kerja sama ini harus terus dijaga agar memberikan kebahagiaan bagi anak-anak kita,” ujarnya menambahkan.

Ia kembali menegaskan bahwa BPMP Provinsi Bali komitmennya untuk terus mendampingi pelaksanaan SPMB, membuka ruang diskusi, serta mengevaluasi setiap tahapan demi mewujudkan sistem yang benar-benar berpihak pada hak dasar anak atas pendidikan.

“SPMB bukan sekedar sistem administratif, tetapi bentuk nyata dari keadilan sosial untuk masa depan generasi bangsa,” tandas Roni.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menerangkan penetapan daya tampung tiap satuan pendidikan telah dilakukan lebih awal dan wajib diumumkan paling lambat 23 Mei 2025. Jika ketentuan ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah tidak menerima dana BOS dari pusat.

"Terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan dalam SPMB, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi yang akan disosialisasikan secara masif untuk mencegah kesalah pahaman publik," paparnya.

Menurut dia terdapat ketimpangan jumlah siswa antar sekolah. Dimana lebih dari 60 sekolah memiliki siswa di bawah 60 orang. Dalam hal ini perlunya pembenahan branding, distribusi guru, serta manajemen sekolah agar lebih merata dan berkualitas.

“SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan momentum awal pembenahan sistem pendidikan secara terbuka dan menyeluruh. Jadi kami mohon dukungan semua pihak,” pungkas Ariadi Pribadi.

Selanjutnya dalam momentum puncak deklarasi, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta lintas sektor. Mulai dari perwakilan pemerintah daerah, dewan pendidikan, hingga pengawas sekolah. Yangmana tanda tangan tersebut menjadi simbol tekad kolektif untuk menjalankan SPMB secara adil, transparan, dan manusiawi. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\