Aniaya Pengendara Motor di Ubud, Bule Inggris Mendekam di Penjara
Jumat, 09 Mei 2025
14:57 WITA
Gianyar
1418 Pengunjung

WNA asal Inggris tersangka pelaku penganiaya pengendara motor di Ubud ditahan di Mapolres Gianyar
Gianyar, suaradewata.com - Sat Reskrim Polres Gianyar menangkap WNA asal Inggris, Liam Orme (22) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor bernama Alit (35) di depan minimarket, Pengosekan, Ubud, Gianyar, Jumat (2/5). Akibatnya, korban menderita pada pipi dan hidung sampai mengeluarkan berdarah.
Informasi yang diterima menyebutkan, sekira pukul 22.00 Wita pada hari Jumat (2/5) di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, korban melintas dari arah barat (Nyuh Kuning) berbelok menuju selatan (Lodtunduh). Tiba-tiba dari arah utara ada sepeda motor CBR warna merah dengan ugal-ugalan dan melakukann aksi angkat roda depan motor (standing), korban pun hampir tertabrak olehnya. Karena kesal, korban sempat mengumpat pelaku yang belakangan diketahui seorang bule berkebangsaan Inggris bernama Liam Orme.
Mendengar ucapan korban, pelaku kemudian mengejar korban hingga di depan minimarket Circle K Pengosekan. Korban turun dari motornya dan menyuruh pelaku melepas helmnya. Saat itu juga pelaku memukul dengan tangan kanan ke wajah korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan korban menderita luka di pipi kiri dan hidung berdarah. kejadian tersebut membuat warga berdatangan dan melerai. Korban kemudian ke rumah sakit Sanjiwani, Gianyar untuk mengobati lukanya dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Tim opsnal Sat Reskrim melakuka penyelidikan dan dapat menangkap pelaku Liam Orme pemegang passport 563271809 di tempatnya menginap, Sabut (3/5). Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat (9/5) menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda CBR nopol B 3202 PJT dan helm fullface yang digunakan pelaku saat kejadian. "Kita tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, baik orang lokal maupun warga negara asing," tegasnya.
Liman Orme saat ini ditahan di Mapolres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, kasus penganiayaan juga terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati, Sabtu (3/5), melibatkan 5 orang tersangka antara lain, AK (29), YB (19), BM (24), JAA (23) dan RP (29). Kasus bermula ketika adik BM yakni Mario keluar dari sebuah bengkel ban di Jalan Bypass IB Mantra, Ketewel, Sukawati, didatangi 2 tersangka AK dan YB. Kedatangan tersangka karena melihat korban memakai baju dari Perkumpulan Silat Kera Sakti. Kedua tersangka bertanya ke korban apakah korban anggota perkumpulan silat tersebut yang dijawab korban iya. Tersangka juka menanyakan anggota angkatan berapa dan KTA perkumpulan. Namun korban tidak bisa menunjukkan KTA sehingga tersangka memaksa untuk mengambil baju yang dipakai korban dan mengatakan, tidak layak menggunakan baju tersebut. Tersangka juga memukul korban sebanyak 2 kali sehingga dilerai oleh teman korban.
Tidak terima oleh perlakukan tersangka, korban kemudian menghubungi kakaknya yakni BM. Kedatangan BM bersama dengan 2 rekannya yakni JAA dan RP langsung mengeroyok AK dan YB. Akibatnya tersangka AK dan YB babak belir dikeroyok BM dan teman-temannya. Karena ada keributan, sehingga membuat petugasdari Polsek Sukawati turun ke lokasi untuk mengamankan semua yang terlibat perkelahian. Alhasil 5 orang ditetapkan menjadi tersangka penganiayan, AK dan YB tersangka penganiaya Mario sedangkan BM, JAA, RP tersangka penganiaya AK dan YB. "Sesuai dengan komitmen dari Kapolda Bali untuk memberantas premanisme baik yang berkedok ormas atau kelompok-kelompok tertentu di Bali. Kami dari Polres Gianyar dan Polsek jajaran telah mengamankan semua pelaku penganiayaan," ucap Kapolres. gus/adn
Komentar