PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Gamelan dan Kendaraan

Kamis, 08 Mei 2025

16:16 WITA

Gianyar

1819 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rilis pengungkapan kasus pencurian alat gamelan dan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar, sumber : suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Satuan Reskrim Polres Gianyar dan jajaran berhasil  mengungkap 4 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Gianyar dengan 4 tersangka pelaku berikut barang bukti diamankan petugas. Kasus pencurian-pencurian tersebut sempat diunggah di media sosial dan sudah dilaporkan ke Kepolisian.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Wakapolres Gianyar, Kompol Putu Diah Kuriawandari dan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta saat pengungkapan kasus, Kamis (8/5) mengatakan, kasus pencurian alat gamelan pertama terjadi di Banjar Peninjaoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada hari Selasa tanggal 13 April 2025. Pencuri menggondol 20 bilah daun gamelan/gangsa dan 3 tatakan daun gamelan/gangsa. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IKD (32) dengan barang bukti 1 bilah daun gamelan/gangsa (selebihnya dijual) dan 3 tatakan bilah daun gamelan, Sabtu (3/5).

Kasus pencurian gamelan kedua terjadi di Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada hari Kamis (1/5). Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap IPDS alias Beruk (26) di Denpasar yang merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2018, 2020 dan 2022. Beruk mencuri  7 (tujuh) buah Reyong namun 3 (tiga) buah Reyong sudah ditemukan di jalan raya, 1 (satu) buah Tawe-tawe dan 1 (satu) buah Kajar, 10 (sepuluh) lembar Daun Ugal, 10 (sepuluh) lembar Daun Jegog dan 5 (lima) lembar Daun Jublag. Akibatnya, warga Banjar Kelingkung menderita kerugian materi sekitar Rp 39Juta. “Dari dua kasus pencurian gamelan tersebut, kerugian mencapai Rp 59juta. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari teman pelaku dan penadah barang curian. Karena kedua pelaku menjual hasil curian ke orang yang sama,” ungkap AKBP Umar.

Kasus pencurian ketiga yakni pencurian sepeda motor Jenis Honda Scoopy di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud pada hari Selasa (6/5). Sepeda motor tersebut  milik Kadek Apong yang berprofesi sebagai kurir pengantar paket.  Korban pada saat itu sedang mengatar paket ke rumah pelanggan, saat menunggu pembayaran, korban mendengar sepeda motornya menyala, ketika ditengok keluar ternyata sepeda motor sudah dilarikan oleh seseorang tak dikenal. Sontak korban berteriak maling yang didengar oleh pecalang yang langsung diinformasikan ke petugas Kepolisian. Tidak menunggu lama, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ubud dan warga berhasil mengamankan pelaku bernama Mahmud alias Jae (39) tidak jauh dari TKP. “Pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Keempat, Kasus pencurian kendaraan roda empat di Banjar Gentong, Tegallalang, pada hari Rabu (30/4). Pelaku berinisial DP (46) seorang pembeli barang bekas asal Pemogan, Denpasar, datang ke sebuah gudang milik WNA, bertransaksi untuk membeli barang-barang perlengkapan dapur milik WNA. Saat itu pelaku melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Espass terparkir di depan gudang. Pelaku sempat menanyakan siapa pemilik mobil tersebut kepada WNA pemilik gudang, namun mengaku tidak tahu dan mengatakan mobil itu sudah terparkir selama 2 bulan. Begitu pelaku selesai menaikkan barang-barang yang dibeli dari WNA, pelaku menyuruh karyawannya untuk  menderek mobil Espass itu menggunakan tali ke gudangnya di Denpasar. Pemilik kendaraan yang mengetahui mobilnya hilang kemudian melapor ke Polsek Tegallalang. “Pelaku tanpa izin telah mengambil barang milik orang lain sehingga kami amankan sesuai dengan laporan korban,” ujar Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi yang juga hadir saat pengungkapan.

Para pelaku dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal antara 5 dan 7 tahun penjara, lanjut Kapolres Gianyar.


Komentar

Berita Terbaru

\