Prajuru Abianbase Bantah Lahan Pasar Tenten Bukan Lahan Asset Provinsi
Rabu, 07 Mei 2025
19:49 WITA
Gianyar
2132 Pengunjung

Pasar Tenten Desa Adat Abianbase, Gianyar, sumber : suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Prajuru Desa Adat Abianbase, Gianyar, menyanggah informasi terkait lahan Pasar Tenten Abianbase berdiri diatas lahan aset Provinsi Bali dan digunakan ntuk kegiatan ilegal. Bendesa Adat Desa Abianbase, Nyoman Sujana mengatakan, lahan seluas 40 are tersebut merupakan laba/duwe Besakih yang sudah dikelola oleh Desa Adat Abianbase digunakan untuk pengembangan usaha desa adat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Abianbase, I Nyoman Sujana, didampingi oleh Petajuh Ketut Suarmika serta Petegen atau Bendahara, I Made Wirta, pada Selasa (7/5). Menurut Sujana, lahan tersebut sejak dahulu merupakan laba (tanah laba pura) dari Pura Besakih dan telah dipercayakan kepada Desa Adat untuk dikelola. Pengelolaannya sejak zaman kerajaan dilakukan oleh lima orang krama (warga adat) yang dipercaya oleh Kerajaan Gianyar. Hingga pasca kemerdekaan, Desa Adat Abianbase tetap melaksanakan kewajiban ritual keagamaan di Pura Ulun Kukul, bagian dari Pura Besakih, sebagai bentuk penghormatan terhadap asal usul lahan.
Pada tahun 2020, Bendesa Adat sebelumnya telah merancang pengembangan usaha ekonomi desa adat melalui pemanfaatan lahan tersebut menjadi Pasar Tenten, termasuk mendirikan Pura Melanting di lokasi yang berada di sebelah barat kuburan desa. Untuk itu, diajukan pula permohonan perubahan status atas lahan yang semula merupakan sawah produktif agar dapat dikelola sepenuhnya oleh desa adat.
“Lahan tersebut jelas merupakan laba desa adat. Kami memiliki dokumen rinci, termasuk permohonan resmi kepada pihak Pura Besakih terkait perubahan status. Tidak benar kalau itu disebut sebagai aset milik provinsi,” tegas Sujana.
Ia juga mengungkapkan bahwa Tim Aset Pemerintah Provinsi Bali sempat turun melakukan penelusuran lapangan. Saat itu, pihak Prajuru menerima kunjungan tim tersebut di Kantor Lurah Abianbase. Tim asset Provinsi meanyakan status lahan yang digunakan sebagai Pasar Tenten namun tidak ada dokumen dari provinsi, namun Prajuru malah menunjukkan berbagai bukti sejarah serta dokumen terkait status lahan. Meski demikian, pihaknya diminta bantuan oleh tim asset untuk membantu mendata dan mencari 10 bidang tanah lainnya yang tercatat sebagai aset provinsi di wilayah Desa Adat Abianbase, namun lokasinya masih belum berhasil ditelusuri.
“Sampai sekarang, kami masih diberi tugas untuk menelusuri lokasi aset provinsi yang dulunya dikelola oleh warga. Tapi kami mengalami kesulitan karena data lama dan lokasi tidak jelas,” ujarnya.
Terkait kegiatan illegal yang disebutkan berlangsung tiap malam juga tidak benar. Kegiatan itu merupakan pelaksanaan aci tabuh rah, Sujana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pujawali di Pura Pasar Tenten dan pengempon pura lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan pihak pemuput upacara dan hanya dilakukan selama piodalan, bukan setiap hari.
“Itu tidak setiap hari. Hanya pada saat piodalan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya telah dihubungi oleh Tim Aset Provinsi Bali untuk melakukan verifikasi lahan di Kelurahan Abianbase. Tim asset bertemu dengan Prajuru Desa Adat Abinbase di Kantor Lurah Abianbase baru-baru ini. Dari pertemuan itu tim asset malah meminta bantuan Prajuru Adat Abianbase untuk melakukan pencarian asset provinsi. “Mereka bahkan meminta bantuan untuk melakukan pendataan terhadap aset provinsi lainnya yang ada di desa Adat Abinabase,” ujarnya singkat. gus/ari
Komentar