PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Korupsi Pemerasan Rumah Subsidi, Buntut IMK Ditahan Tim Penyidik Kejati Bali Menahan NADK

Senin, 24 Maret 2025

21:00 WITA

Denpasar

1407 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, menggelandang NADK perkara Pemerasan Perijinan rumah subsidi

Buleleng, suaradewata.com- Setelah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK sebagai tersangka dan menterali besikannya, kini Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menggelandang dan menetapkan sebagai tersangka kepada pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR  Buleleng berinisial NADK.

Hal itu terungkap melalui perkembangan penyidikan perkara Tindak Pidana (TP) Korupsi dugaan Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sah melalui penyidikan secara marathon, dan setelah melakukan tindakan penggeledahan serta penyitaan di beberapa tempat, selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Khusus pada  Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan 1  orang tersangka berinisial NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng," ucap tegas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P, S.H, M.H  dengan mengetahui Asisten Tindak Pidana Khusus Deddy Koerniawan,S.H, M.Hum melalui pers rilisnya pada Senin (24/3/2025).

"Jadi yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Eka Sabana mengatakan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dimana peranan tersangka NADK bekerjasama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang. 

"Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Yangmana atas peranan tersangka tersebut, mendapatkan pembagian @Rp.700 ribu per surat PBG,"  terangnya.

Eka Sabana kembali menegaskan  tersangka NADK bekerjasama dengan IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG. Dimana antara mereka berdua, ada kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.

"Tersangka menggunakan SKA orang lain dengan cara menscane nya, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Jadi dinas perijinan yang minta dari pengembang, Rp 1, 4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara Rp. 355.000,- per PBG. Lalu sisanya dibagi antara IMK dan NADK, rinciannya NADK mendapat Rp 700.000,- per PBG, sedangkan  tersangka IMK mendapat Rp 400.000,- per PBG," urai Eka Sabana

Ia menyebut bahwa terhadap tersangka NADK, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini. Sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,"  pungkas Eka Sabana. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\