Paripurna Badung Bahas Raperda RTRW 2025 – 2045
Jumat, 07 Februari 2025
17:35 WITA
Badung
1607 Pengunjung

Sidang Paripurna penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045.
Badung, suaradewata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Jumat, (07/02/2025). Rapat paripurna tersebut terkait penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, hari ini Pemerintah menyampaikan rancangan tata ruang Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat hari ini begitu juga dengan lebih memastikan lagi bahwa kawasan-kawasan mana kawasan pariwisata, mana kawasan jalur hijau, mana sawah dilindungi, mana kawasan pertanian berkelannjutan, mana juga untuk pemukiman dan jasa, dan seterusnya.
“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. Memang Badung Utara itu merupakan konservasi dan kemungkinan muncul ini hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga agrotechnopark ini bisa juga berkembang menjadi agroindustri begitu juga dengan yang ada di abiansemal ini sama,” kata Bupati Giri Prasta.
Sedangkan untuk di Kecamatan mengwi ini, kata ia, sebagian pertanian dan sebagian lagi adalah pariwisata. Termasuk di Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta. ”Kita menyesuaikan, ini kita sesuaikan untuk menyesuaikan semua,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, bahwa kita sudah mempunyai peraturan sebelumnya, tetapi oleh Pemerintah Pusat ada beberapa revisi. Yang artinya harus ada penyesuaian, maka dari itu hari ini disesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Tidak boleh duplikasi peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga kita lakukan penyesuaian,” kata Anom Gumanti.
Ia pun menjelaskan, bahwa raperda ini secara umum yang pertama adalah ada penegasan-penegasan terutama masalah RTRW nanti. Kemudian kedua adalah zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukan-peruntukan. “Ada ketegasan, kemudian ada penegakan penegakan hukum ketika itu dilanggar itu secara umum yang ada dalam RTRW yang baru ini,” jelasnya. Ang/red
Komentar