PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPC PDI Perjuangan Tabanan Usulkan Pemberhentian I Nyoman Mulyadi

Jumat, 26 Juli 2024

10:11 WITA

Tabanan

1499 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Kamis, 25 Juli 2024 di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan rapat pleno pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 16.00 WITA di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Rapat tersebut membahas tindakan I Nyoman Mulyadi, S.H., Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC. Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa I Nyoman Mulyadi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tabanan dengan dukungan dari pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Selain itu, ia sebelumnya juga melakukan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan bahwa tindakan I Nyoman Mulyadi melanggar beberapa pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pelanggaran tersebut antara lain pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h), dan pasal 21 ayat 1 tentang disiplin partai.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta klarifikasi, namun tidak dipenuhi. Panggilan kedua pada 1 Juli 2024 juga tidak diindahkan tanpa konfirmasi dari yang bersangkutan. Sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakkan sesuai pasal 21 ayat (2) AD partai. Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai. DPC juga mengusulkan I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Selain itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai, sesuai ketentuan AD/ART yang mengatur bahwa pemberhentian dan pemecatan keanggotaan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.

Berita acara rapat ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\