PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ombudsman Gelar Konsiliasi Penyelesaian Kasus Seleksi Kaur Desa Yangapi, Begini Hasilnya

Kamis, 18 November 2021

00:05 WITA

Bangli

1872 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Ombudsman RI Perwakilan Bali tampak benar-benar serius untuk segera menyelesaikan laporan masyarakat terkait polemik seleksi Kaur Desa di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli. Terbukti, setelah sempat turun langsung ke desa Yangapi dan Kantor Camat Tembuku, kali ini Ombudsman Bali  menggelar rapat konsiliasi penyelesaian laporan masyarakat, Rabu (17/11/2021) di bilangan LC Uma Aya. Hadir saat itu, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda Bangli, Camat Tembuku IB Suandi, Perbekel Yangapi Wayan Edi Kurniawan dan pelapor. Bahkan pada kesempatan itu, turut juga dihadirkan seorang pakar hukum dari Universitas Udayana sebagai narasumber.

Camat Tembuku, IB Suandi saat dikonfirmasi usai rapat mengakui dalam pertemuan dengan Ombudsman Bali itu, semua pihak telah diberikan kesempatan berpendapat atas persoalan yang muncul pasca seleksi Kaur Desa Yangapi. “Dalam rapat tadi, pak Mekel Yangapi tetap sama pendiriannya seperti dulu. Yang bersangkutan juga menanyakan apakah proses yang dilakukan salah atau tidak. Apakah melanggar Perda ataukah Permendagri. Sebab, pak Mekel melakukan test tambahan yang kedua,” ungkap Camat Tembuku.

Sementara dari pihak Camat Tembuku, ditegaskan kembali sikapnya juga sama seperti sebelumnya. Bahwa, sampai saat ini pihak Kecamatan masih menunggu permohonan rekomendasi dari Perbekel Yangapi agar tetap merujuk pada hasil seleksi yang pertama tanggal 29 Juni lalu. “Ketika hasil itu, tidak dimohonkan rekomendasi oleh pak Mekel,selaku Camat saya tidak bisa memberikan rekomendasi,” tegasnya. Karena sesuai kronologisnya, lanjut Camat IB Suandi, Perbekel Yangapi tetap melakukan test tambahan tanggal 20 September lalu tanpa mengindahkan rekomendasi dari Dinas PMD. “Test tambahan tersebut, juga tidak diumumkan di awal. Kalau itu, dipakai rujukan saya selaku Camat jelas menolak. Bagi saya  hasil tanggal 29 Juni itu, tetap mesti dipakai rujukan. Terserah pak Mekel sekarang. Kalau masih diajukan yang nomor selain rangking satu itu, saya menolak,” ungkap Pejabat asal Banjar Griya Sama, Jehem ini

Diakui, pendapat yang sama juga disampaikan dari Dinas PMD Bangli dan Bagian Tapem. Yang mana, Tapem sudah mengeluarkan administrasi kaitan dengan adanya surat keberatan peserta dilakukan test kedua. Sehingga, PMD sudah mengeluarkan surat yang merekomendasikan agar test ulang kedua tanggal 20 September itu ditiadakan. “Namun rekomendasi tersebut justru tidak diindahkan oleh Perbekel Yangapi. Pemaparan kita tadi, semua mengacu pada peraturan dan prosedur,” sebutnya. Karena itu, diakui, hanya Perbekel saja yang sejauh ini masih ngotot dengan pendapatnya sendiri. “Sedangkan pendapat dari pakar hukum yang dihadirkan Ombudsman dalam rapat tadi, secara umum juga menyampaikan walaupun tidak ada rujukan yang menyatakan harus merekomendasi rangking dengan nilai tertinggi. Namun secara logika hukum dan analogi, itu memang harus mengajukan nilai yang tertinggi,” ujar Camat Tembuku.

Tindak lanjut dari itu, kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Ombudsman Bali. “Tadi pihak Ombudsman, masih merangkum semua pendapat kita semua sehingga tidak langsung bisa menentukan apakah ada bentuk pelanggaran atau tidak. Banyak aspek yang masih dilihat. Sekarang kita tinggal menunggu rekomendasi dari Ombudsman. Nanti apapun hasilnya, itu yang akan kita jadikan rujukan. Sekarang saya juga akan menghadap ke Bupati untuk melaporkan hasil pertemuan tadi,” pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, polemik seleksi Kaur Desa ini mencuat lantaran Perbekel Yangapi, justru mengajukan permohonan rekomendasi  ke Camat Tembuku agar yang rangking 5 dan 10 diberikan rekomendasi. Sebaliknya, tanpa dasar pertimbangan yang jelas, peserta dengan nilai tertinggi dan mendapat rangking satu justru tidak dimohonkan untuk mendapat rekomendasi sehingga memicu keberatan dari salah satu peserta. Lebih parah lagi, diduga karena kepentingannya tak bisa terakomodir Perbekel Yangapi bahkan ngotot melakukan test ulang kedua tanpa mengindahkan lagi rekomendasi dari PMD Bangli dan Camat Tembuku.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\