PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli Sikapi 9 Buah Ranperda

Rabu, 06 Oktober 2021

17:10 WITA

Bangli

1569 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

I Nengah Darsana selaku Pembicara Pemandangan Umum saat menyampaikan program penyusunan Perda

Bangli, suaradewata.com – Sehari pasca Bupati Bangli mengajukan usulan 9 Buah Ranperda, DPRD Bangli langsung melakukan pembahasan melalui Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Bangli dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli, Rabu (06/10/2021). Saat itu sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Tindak lanjut dari itu, diharapkan, apa yang ditekankan dalam pemandangan umum bersama fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Bangli ini bisa menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya.

I Nengah Darsana selaku Pembicara Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Bangli  menyampaikan program penyusunan Perda dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda. Kata Darsana, mengacu Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan terkait perubahan Perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor yang menuju ke sistem layanan digital bukti lulus uji elektronik ( BLUe). “Diharapkan pula dilaksanakan sistem pemungutan, pembayaran, denda dibarengi dengan menerapkan pelaksanaan  sistem digital online, karena perkembangan era baru kedepan baik birokrasi maupun dunia  perekonomian siap tidak siap sudah mengarah ke era digital online,” ungkapnya. Hal ini juga akan dapat mengurangi kemungkinan kebocoran-kebocoran yang tidak diharapkan. “Sistem digital online juga diharapkan dapat dipergunakan di berbagai sektor layanan jasa yang berkaitan dengan adanya transaksi in-out cash flow,” bebernya.

Berikutnya, sehubungan dengan perubahan Perda, yang mana sudah tentu mengacu dan diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya, sudah pasti akan diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah kabupaten Bangli. “Maka dalam penerapan di daerah Kabupaten bangli sangat diharapkan selain sebagai pijakan hukum  pejabat daerah dan OPD terkait dalam implementasi sangat diharapkan dilaksanakannya sosialisasi perda terkait secara terstruktur dan berkesinambungan kepada berbagai pihak stakeholder, tokoh masyarakat dan atau masyarakat secara umum. Lebih lebih terhadap perubahan perda yang berkaitan dengan pungutan retribusi dan atau pajak daerah, sehingga masyarakat mengetahui dan juga dpt mendorong kesadaran publik akan wajib pajak sehingga harapan Target PAD dapat tercapai...mohon penjelasan,” ujarnya. 

Sementara pemandangan umum Fraksi Restorasi Hati Nurani berpendapat bahwa Perda merupakan perangkat hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan Otonomi Daerah sepenuhnya dalam rangka mengurus kepentingan rakyat berdasarkan aspirasi masyarakat. Lebih lanjut, Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya mempertanyakan apakah didalam penyusunan 9 buah   Ranperda ini sudah dipersiapkan data-data yang valid, Sarana prasarana pendukung dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan Perda nanti, sehingga kedepan segera dapat didukung dengan alokasi anggaran,  mohon penjelasan ?

 

Berikutnya, Fraksi Partai Golkar menyoroti terkait Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertnian Pangan Berkelanjutan hendaknya perda ini juga mengacu pada rancangan RTRW dan RDTR karena akan berkaitan erat pada posisi pemerintah harus betul-betul melindungi lahan pertanian yang sekarang semakin sempit akibat alih fungsi lahan sangat tinggi. “Sementara sampai saat ini, RTRW dan RDTR di Kabupaten Bangli belum jelas posisinya. Bagaimana Pemerintah Daerah bisa memposisikan hal tersebut…Mohon penjelasanya?,” jelasnya.

Berikutnya menyikapi banyaknya peraturan daerah yang diubah tentu karena mengikuti    aturan atau amanat regulasi di atasnya dan juga banyaknya perda-perda yang dibuat pastinya secara teknis akan diikuti oleh Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknisnya. “Selama ini banyak sekali perda yang tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena kendala petunjuk teknis belum jelas. Saran kami Fraksi Partai Golkar, setelah Perda ini ditetapkan hendaknya saudara Bupati sesegera mungkin melengkapinya dengan Peraturan Bupati sebagai acuan teknis pelaksanaan Perda-Perda tersebut,” tandasnya. Diakhir pemandangan umum tersebut, pihaknya berharap hal tersebut bisa menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

PPN 12% Kunci Sukses Pemerataan Ekonomi