Dewan Bangli Kini Juga Bersiap Godok 9 Ranperda
Selasa, 05 Oktober 2021
15:35 WITA
Bangli
1595 Pengunjung
Rapat Paripurna pembahasan RAPBD Bangli tahun 2022
Bangli, suaradewata.com – Bersamaan saat kalangan DPRD Bangli melakukan upaya penuntasan pembahasan RAPBD Bangli tahun 2022, eksekutif melalui Bupati Bangli secara langsung juga telah mengajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk bisa dibahas dan disahkan. Pengajuan kesembilan Ranperda oleh eksekutif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan, Selasa (5/10/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.
Dalam pidato pengantar yang disampaikan langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, menyebutkan dalam upaya memenuhi dan melaksanakan tugas konstitusional, pihaknya kini mengajukan 9 buah Ranperda. Yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda tentang erubahan Atas Perda No 11 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang peruabahan atas Perda o 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tenang perubahan atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa.
“Saya harap dalam pembahasan Ranperda ini nantinya dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apa yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya. Lebih lanjut, disampaikan Bupati, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Raperda tersebut di atas telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali. “Dengan demikian, kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,”pintanya
Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi, namun tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara nasional. “Peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. Karena itu tidak boleh ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya atau kepentingan umum. Oleh karena itu DPRD di dalam menyusun Peraturan Daerah tetap berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Disebutkan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli, Senin, 6 September 2021, telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap 9 buah Ranperda Kabupaten Bangli. Dikatakan, 9 Ranperda yang disampaikan eksekutif adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan,pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kata Suastika, Ranperda ini memiliki makna yang sangat penting bagi berjalannya pemerintahan di Kabupaten Bangli. “Kami mengharapkan kepada segenap anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat, agar fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.ard/nop
Komentar