FKUB Kabupaten Bangli Masa Bakti 2021-2026 Dikukuhkan, Begini Pesan Bupati Sedana Arta
Selasa, 28 September 2021
17:55 WITA
Bangli
1705 Pengunjung
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Bangli masa bakti 2021-2026
Bangli, suaradewata.com - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Bangli masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Drs. I Nyoman Sukra, bertempat di Aula Kantor PHDI Kabupaten Bangli, Selasa (28/9/21). Pengukuhan FKUB tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Anggota Forkopimda Kabupaten Bangli, Ketua MDA Kabupaten Bangli dan Forum Lintas Agama Kabupaten Bangli.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli, I Ketut Mega Ada dalam laporannya menyampaikan, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian Rumah Ibadah. Sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 sejak tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Bangli telah memfasilitasi pembentukan FKUB di Kabupaten Bangli. Dalam rangka penyegaran pengurus forum kerukunan umat beragama di Kabupaten Bangli telah ditetapkan keputusan Bupati Bangli nomor 220.05/246/2021 tentang pengukuhan forum kerukunan umat beragama masa bakti 2021-2026.
Adapun Tugas FKUB Kabupaten Bangli sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama menteri agama dan Mendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006 adalah untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Untuk menampung aspirasi organisasi keagamaan dan aspirasi organisasi kemasyarakatan. Untuk menyalurkan aspirasi organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya mengatakan tujuan dibentuknya FKUB adalah sebagai wadah informasi, komunikasi dan kerjasama antara warga masyarakat yang terdiri dari agama, ras, suku, etnis, yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan dalam mewujudkan NKRI. “Forum Kerukunan Umat Beragama harus lebih meningkatkan persaudaraan diantara umat beragama,” tegasnya. Ditambahkan, tanggung jawab FKUB agar dapat menjalankan tugas dalam membangun harmonisasi demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dapat mengedepankan kearifan lokal. Peran tokoh agama diharapkan dapat memberikan kecerdasan intelektual terkait penyelesaian permasalahan umat beragama dan dapat menjalankan perannya sehingga tercipta suasana yang saling memahami antar umat beragama dan membantu pemerintah dalam pembangunan nasional guna terciptanya kondisi yang kondusif. “Dengan terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama masa bakti 2021-2026 di Kabupaten Bangli, kami berharap besar agar dapat meningkatkan keharmonisan, saling menghormati di antara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, agama dan budaya,” pungkasnya.ard/nop
Komentar