PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terungkap Keranjingan Nyuri Celana Dalam Wanita, Duda ini Ngaku  untuk Bahan Fantasi Seksual  

Kamis, 23 September 2021

18:40 WITA

Bangli

1690 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Seorang duda berinisial IG UN (43) asal kelurahan Bebalang, Bangli terpaksa diamankan jajaran tim opsnal Polsek Bangli. Pemicunya, yang bersangkutan terungkap melakukan beberapa kali aksi pencurian celana dalam (daleman) wanita. Lucunya, dari pemeriksaan polisi, pelaku keranjingan mencuri daleman wanita tersebut untuk dijadikan bahan fantasi seksual pasca bercerai dengan istrinya.

Kapolsek Kota Bangli, Kompol. I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi Kamis (23/09/2021) membenarkan pengungkapan kasus yang cukup nyeleneh tersebut. Disampaikan, pengungkapan tersebut berawal adanya laporan korban berinisial LK (35) yang indekost di bilangan LC Subak Aya, Kota Bangli dan kerap kehilangan celana dalam yang dijemurnya sejak bulan Juli 2021. “Pelapor mengadukan bahwa telah kehilangan berupa 9 (sembilan ) buah celana dalam di rumah kost di LC Subak Aya, sejak bulan Juli,” jelasnya.  Bahkan, salah satu yang hilang adalah celana dalam milik suaminya yang sebelumnya dijemur di pekarangan rumah pelapor.  “Kasus pencurian daleman yang menimpa korban berlanjut hingga bulan September 2021, hingga total kehilangan mencapai 9 buah,” jelasnya.

Lantaran kejadiannya berulang kali dan membuat seisi kost tersebut resah, sehingga pemilik kost berinisiatif memasang CCTV. Alhasil, pada Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 20.00 wita pemilik rumah kost menginformasikan bahwa pelaku pencurian celana dalam tersebut terekam CCTV sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Bangli guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Pelapor menjelaskan bahwa 9  celana dalam yang diambil oleh pelaku tersebut,  8 buah milik pelapor dan 1 buah milik suami pelapor yang dibeli dengan harga kisaran Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ), sehingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

Tindak lanjut dari itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Berbekal dari hasil CCTV nampak seorang laki-laki dengan perawakan tinggi kurus,menggunakan baju kerah warna hitam,celana panjang hitam masuk ke dalam area kos-kosan  dan mengambil celana dalam yang sedang dijemur. “Dari rekaman CCTV tersebut, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Kompol Adi Suryawan. Kata dia, pelaku berinisial IG UN (43) alamat link/Br.Bebalang, Kota Bangli. “Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil celana dalam wanita tersebut dan pelaku menunjukan celana dalam hasil curiannya disimpan didalam lemari kamarnya,” jelasnya.

Lanjut perwira asal Kelurahan Kubu Bangli ini, yang mencengangkan pelaku mengaku nekat mencuri daleman wanita akibat cerai dengan istrinya, dua tahun silam. “Pelaku mengaku, daleman yang dicuri itu untuk bahan fantasi seksual pasca cerai dengan istrinya,” jelasnya. Disampaikan, aksi pencurian tersebut biasa dilakukan pelaku pada malam hari. “Pelaku adalah buruh serabutan, yang kost dekat dengan lokasi kejadian. Awalnya, yang bersangkutan melihat dari luar ada jemuran daleman, sehingga pada malam hari langsung menyelinap masuk dan mengambil daleman milik korban tersebut,” jelasnya. “Aksi pencurian tersebut, dengan mudah dilakukan, lantaran pagar rumah kost korban juga tidak pernah tertutup,” imbuhnya.

Tindak lanjut dari itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus kemungkinan adanya lokasi lain yang juga pernah disatroni pelaku. Selain itu, pihaknya menyampaikan, pasca pelaku cerai dengan istrinya ada indikasi pelaku mengalami tekanan mental. “Ada indikasi agak bingung saat ditanya. Makanya kita perdalam dengan pemeriksaan psikiater juga ke RSJ Bangli,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, mengingat kerugian yang diderita korban relative kecil, kasusnya untuk sementara masih dimungkinkan diselesaikan secara musyawarah. “Ini memang pidana karena telah melakukan pencurian. Namun karena dilihat dari nilai barangnya dan motif yang dilakukan, tentunya tujuannya hanya untuk fantasi bukan untuk ilmu hitam dan sebagainya. Makanya kita arahkan ke restorative justice. Artinya, kita selesaikan secara musyawarah. Korbannya juga tidak keberatan,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

PPN 12% Kunci Sukses Pemerataan Ekonomi