PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terdakwa Ayah dan Anak Kasus Pembunuhan di Songan Divonis Belasan Tahun

Kamis, 12 Agustus 2021

20:10 WITA

Bangli

1853 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com -  Dua terdakwa ayah dan anak dalam kasus pembunuhan di Banjar Ulun Danu, Desa Songan, Kintamani yakni I Wayan Adi Susanto (23) dan ayahnya I Ketut Sendiri alias Jro Sen (52), dijatuhi vonis hukuman belasan tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangli, Kamis (12/8/2021). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septiana bersama hakim anggota Edo Kristanto Utoyo, dan  Roni Eko Susanto.  

Dalam sidang  tersebut, terdakwa I Ketut Sendeli diganjar dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1)  KUHP, pasal 354 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1)  KUHP “Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah membantu pembunuhan berencana  dan membantu penganiayaan berat sebagaimana  dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer, “ tegas  Majelis Hakim. 

Sementara dalam sidang berikutnya dengan  menghadirkan terdakwa I Wayan Adi Susanto , ketua majelis hakim Redite Ika Septina SH.MH dengan hakim anggota Edo Kristanto Utoyo SH dan Roni Eko Susanto SH, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Atas putusan tersebut baik terdakwa I Ketut Sendiri alias Jro Sen dan  I Wayan Adi Susanto yang didampingi penasehat hukum, Ngakan Kompiang Dirga menyatakan pikir- pikir. 

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat yang berujung meninggalnya korban terjadi pada Jumat (18/12/2020) pukul 17.30 wita di depan Warung Men Kadi di Banjar Ulun Danu Desa Songan A, Kintamani, Bangli. Dari kejadian itu dua orang terkapar bersimbah darah yakni 

Nengah Sudiatmika alias Mangku Sudi (40) dengan luka parah hingga usus terburai. Satu lagi saudaranya yakni Jro Anjasmara (42) dengan mengalami luka tebas di punggung hingga tembus ke dada. Kedua korban berasal dari Banjar Bantas, Songan A. Dimana Mangku Sudi akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSUP Sanglah. Sedangkan Jro Anjasmara setelah mendapat perawatan akhirnya  sembuh dan selamat dari maut.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\