PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ranperda Perangkat Daerah Disahkan, ini yang Ditekankan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli…

Rabu, 11 Agustus 2021

17:05 WITA

Bangli

1521 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses penetapan tersebut, melalui sidang paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Selasa (10/08/2021) di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli. Sidang saat itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada dan dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Sesuai pandangan akhir Gabungan Komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan NI Nengah Dwi Madya Yani, menyebutkan sebelum ditetapkan, Ranperda tentang Perubahan  Perda No 13 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah telah dilakukan pembahasan antara eksekutif dengan legislatif. “Setelah kami telaah secara seksama, maka kami memandang Ranperda ini sangat penting kami tetapkan guna menunjang kinerja para ASN,”katanya.

Meski demikian, pihaknya juga menyampaikan sejumlah masukan-masukan. Kata dia, dari dinamika pembahasan antara DPRD dengan eksekutif yang diikuti pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli, Gabungan Komisi-Komisi  DPRD Bangli memandang penting dan mendesak  untuk dilakukannya perubahan yang mengarah  efisien, efektif dan profesional. “Dengan adanya penggabungan  beberapa perangkat daerah, kami gabungan komisi-komisi  mengharapkan agar ASN dapat ditempatkan sesuai dengan fungsi dan juga keahliannya. Serta penggabungan OPD agar memberikan manfaat lebih efektif. Dengan demikian, kami dapat menerima Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,”ujar Madya Yani.

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu menyebutkan penataan organisasi merupakan hal yang biasa dalam suatu siklus organisasi, termasuk dalam organisasi perangkat daerah. Hal ini merupakan bagian dari proses perubahan dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan dan tantangan yang semakin berkembang. “Melalui penataan organisasi diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.Selain itu, penataan organisasi perangkat daerah adalah mencari struktur dan fungsi yang proporsional, bukan sekedar miskin struktur, kaya fungsi” ucapnya.

Lanjut Sedana Arta, Ranperda yang ditetapkan ini sebelumnya telah melalui pembahasan antara DPRD dan eksekutif dan digodok oleh Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, juga telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali. “Saya  sangat mengapresiasi kerja keras kita bersama, khususnya pihak dewan yang telah menetapkan Ranperda yang kami usulkan. Ini adalah hasil kerja keras, sinergitas dan kolaborasi yang dilandasi semangat kebersamaan,”pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\