Gara-gara ini, Rekrutmen Perangkat Desa Yangapi Picu Polemik
Selasa, 20 Juli 2021
18:30 WITA
Bangli
6543 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Proses rekruitmen perangkat desa di Desa Yangapi, Tembuku, Bangli belakangan berpolemik. Pemicunya, lantaran Kepala Desa Yangapi, Wayan Edi Kurniawan tidak mengajukan peserta yang notabene memperoleh rangking satu dalam proses penjaringan tersebut. Sebaliknya, dari 10 peserta yang ikut seleksi, yang diajukan justru peserta yang rangking lima dan rangking 10 kepada Camat Tembuku. Kondisi ini tak ayal menimbulkan protes keras terutama dari peserta yang mendapat rangking diatasnya. Karena itu, Camat Tembuku IB Suandi sudah membalas surat permohonan rekomendasi Perbekel Yangapi agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak desa agar tidak memicu persoalan baru.
Camat Tembuku, IB Suandi saat dikonfirmasi Selasa (20/7/2021), membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan rekomendasi dari Perbekel Yangapi. Hanya saja, sampai saat ini, pihaknya belum berani mengeluarkan rekomendasi, lantaran calon yang diajukan Perbekel Yangapi tidak sesuai dengan hasil perangkingan. Kata IB Suandi, sesuai Perda sejatinya proses rekrutmen perangkat desa diwajibkan melakukan uji kompetensi. “Acuan saya, semestinya yang diajukan rangking satu. Namun yang diajukan pak Perbekel Yangapi sesuai list yang saya baca adalah yang rangking 5 dan 10 sehingga dari tim di Kantor Camat Tembuku, sudah membalas suratnya itu. Belum sih ada rekomendasi menerima atau menolak,” sebutnya.
Pihaknya juga mengaku tidak mengerti kenapa Perbekel Yangapi mengajukan rangking 5 dan 10 tersebut untuk direkomendasi. “Kami belum tahu, dasarnya seperti apa. Sehingga untuk saat ini, kami masih menunggu sikap yang diambil oleh Perbekel Yangapi. Makanya saya kembalikan suratnya itu, biar pak Perbekel Yangapi juga berpikir apa sih dasarnya,” jelasnya. Dalam hal ini, pihaknya menyarankan Perbekel Yangapi menggelar rapat terlebih dahulu dengan panitia termasuk pihak terkait lainnya. “Keputusan seperti itu, tidak boleh dibuat sendiri. Setidaknya panggil juga pesertanya. Kan percuma juga, kalau penjaringan dilakukan namun tidak dipergunakan,” sebutnya.
Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Perbekel Yangapi. “Nanti kita akan telpon juga pak Mekelnya seperti apa tindak lanjutnya. Saya tidak ingin, ini ada permasalahan. Harapan saya, karena sudah diamanatkan dalam Perda harus ada perangkingan saat seleksi, dan sesuai mekanisme sehingga hasilnya itu menurut kami yang dapat rangking satu mendapat rujukan supaya tidak menimbulkan bahasa suka tidak suka dan sebagainya,” bebernya.
Mengingat, penjaringan dilakukan bertujuan untuk mendapatkan SDM yang handal sehingga perlu perangkingan. “Penjaringan, prosesnya itu jelas mencari yang rangking satu. Kalau tidak seperti itu, untuk apa dilakukan penjaringan. Akan percuma prosesnya seperti itu. Yang dapat rangking satu kan akan sia-sia. Cuma kita kembalikan lagi kepada pak Mekel. Kalau sampai ada apa-apa di bawah, nantinya kita juga akan memohon pertimbangan ke yang lebih tinggi, yakni Dinas PMD Kabupaten,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Yangapi, Wayan Edi Kurniawan, saat dikonfirmasi justru mengklaim mempunyai kewenangan tidak harus mengajukan sesuai perangkingan. “Rangking berapa pun diajukan telah mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. Tentunya, sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan” sebutnya. Namun saat ditanya apa dasarnya, Perbekel Wayan Edi justru berkilah, dasarnya akan dijelaskan di kantor Camat. “Saya punya alasan sendiri yang akan saya sampaikan kepada Camat,” kelitnya.
Yang jelas kata dia, saat ini prosesnya telah dikembalikan di desa. “Pihak desa sekarang masih berproses. Selanjutnya kita akan bicara dengan panitia dan BPD untuk menganalisa surat dari kecamatan itu sebagai pedoman. Apakah kita akan melakukan penjaringan ulang atau bagaimana. Kita mengacu pada berbagai pertimbangan,” sebutnya. Kok melakukan penjaringan ulang lagi, apa tidak mubazir proses penjaringan sebelumnya? “Boleh saja pihak luar beranggapan seperti itu. Tapi ini kan untuk kepentingan masyarakat desa Yangapi. Acuannya kan kita selaku pimpinan di desa Yangapi yang mempunyai pedoman dan alasan konkritnya. Yang lain silahkan berasumsi apa saja, yang jelas untuk saya kan untuk pelayanan. Ketika memimpin untuk bisa memudahkan pelayanan, apakah saya tidak boleh mengambil sebuah pertimbangan,” ujarnya.
Bukannya untuk penjaringan tersebut, sudah diatur mekanismenya? “Karena sudah mengacu aturannya, makanya saya ikuti seperti itu. Kita ajukan dua orang ke Camat,” imbuhnya. Oleh karena itu, dengan gamblang pihaknya mengakui kembali yang diajukan memang tidak berdasarkan rangking. “Itu saya ajukan berdasarkan atas berbagai kajian. Karena jelas pada saat kita umumkan itu,pedomannya tidak itu saja,” tandasnya. Namun ketika kembali ditanya dasar kajiannya, pihaknya kembali menyebutkan akan dijelaskan nanti di Kantor Camat Tembuku.
Untuk diketahui, mengacu berita acara seleksi penetapan Calon Perangkat dan Staf Desa Yangapi tertanggal Selasa (29/6/2021), tercatat ada 10 pelamar yang mengikuti proses rekrutmen tersebut. Hasilnya, setelah peserta mengikuti tiga tahapan tes, secara kumulatif nilainya juga telah ditentukan termasuk perangkingannya oleh panitia. Dimana mekanisme penjaringan tersebut dilakukan, untuk mengangkat satu orang kepala urusan (Kaur) desa. Selain itu, juga untuk mengangkat satu staf desa yang dalam hal ini, kepala desa baru punya kewenangan.ard/nop
Komentar