Ironis, Pemkab Bangli Tak Mampu Siapkan Konsumsi Bagi Pasien Isolasi Terpadu
Senin, 19 Juli 2021
08:10 WITA
Bangli
1534 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Pemkab Bangli telah menetapkan SKB Kayuambua, Susut dipergunakan sebagai tempat isolasi terpadu untuk penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangli. Hanya saja, ironisnya untuk konsumsi berupa makan dan minum justru dibebankan kepada pasien yang menjalani isolasi tersebut. Hal ini diakui, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Kata dia, per tanggal 15 Juli sejatinya Ketua Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta telah mengeluarkan Surat Edaran untuk dilaksanakan penanganan pola terpadu. “Bahwa Isolasi di Bangli dibagi menjadi dua pola. Yakni,pola desa dan pola terpadu,” jelasnya. Pola Desa, lanjut dia, pengawasan dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas bersama Satgas Gotong Royong Desa serta tenaga medisnya dari Puskesmas. “Sedangkan untuk yang di Kabupaten, koordinatornya Kepala BPBD. Dinas Kesehatan, Unsur Kodim, Unsur Polres, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Untuk penempatan tempat terpadunya di Kabupaten berada di SKB Kayuambua dengan kapasitas 40 tempat tidur,” bebernya.
Lanjut Dirgayusa, SOP sementara yang dibuat saat itu, untuk yang di SKB hanya disediakan tempat tidur dan MCK saja. “Sedangkan untuk makan dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pasien masing-masing. Misalnya untuk makan, bisa dibawakan oleh pihak keluarga,” jelasnya. Hanya saja, terkait teknis pengiriman makanan tersebut belum diketahuinya secara detail. “SOP belum sih, saya belum Tanya kepada BPBD, untuk teknis pengiriman makanannya,” sebutnya. Apa tidak akan kelaparan nanti mereka, terutama jika keluarganya jauh? “Makanya nanti akan discerning oleh Puskesmas. Mereka yang akan memilah nanti, boleh tidaknya diisolasi ke SKB. Ini belum final,” akunya.
Sesuai rencana tersebut, SKB Kayuambua akan dijadikan tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif jika dalam satu pekarangan hanya satu yang positif. Sebaliknya,jika dalam satu pekarangan lebih dari satu yang terkonfirmasi atau sekeluarga, maka dilakukan isolasi di rumah atau pekarangan saja.
Lantas efektifnya kapan? Ditanya demikian, Dirgayusa justru menyebutkan sudah efektif sejak diputuskan. Hanya saja, besoknya justru keluar SE Gubernur itu, sehingga pola tersebut belum diterapkan sepenuhnya. “Dalam perkembangan selanjutnya, ada lagi SE Gubernur yang baru tentang penetapan isolasi terpadu dan belakangan turunnya. Hanya saja, untuk pelaksanaannya ditetapkan untuk ASN, Keluarga ASN, TNI/Polri dan keluarga apabila terkonfirmasi positif. Karena itu, ini belum diputuskan,” tegas Dirgayusa.
Tindak lanjut dari itu, Satgas Kabupaten Bangli rencananya pada Senin (19/7 – hari ini, red) akan menggelar rapat untuk menyinkronkan kembali dengan SE Gubernur tersebut. “Cuma karena masih ada perbedaan tersebut, sehingga besok (hari ini) akan kita rapatkan kembali,” ungkap Dirgayusa yang juga Kadis Kominfosan Bangli ini. Lebih lanjut disinggung, terkait rencana perpanjangan PPKM Darurat sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut. “Sementara itu, masih hoax. Sedangkan untuk penetapan isolasi terpadu, itu baru sudah ada,” bebernya. Selain itu, terkait dengan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, disebutkan, Bangli sudah tidak lagi masuk zona hitam dilihat dari mobilitas aktivitas penduduk. “Saat ini kita sudah mereda dalam zona merah, artinya aktivitas penduduk sudah bisa terkendali. Bahkan tingkat kepatuhan masyarakat Bangli diklaim sudah mencapai di angka 98 persen,” jelasnya. Meski demikian, pihaknya tetap berharap agar masyarakat tetap patuh dan disiplin menerapkan prokes dimasa PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli- 20 Juli mendatang.ard/nop
Komentar