Sidak 8 Resto di Kintamani, Seorang Pengusaha Melawan saat Dikenakan Denda Rp 1 juta
Rabu, 14 Juli 2021
18:20 WITA
Bangli
1691 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suarawata.com – Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, operasi yustisi yang terdiri dari tim gabungan, Polres Bangli, TNI, Kejaksaan dan Pol PP Kabupaten Bangli kini mulai digencarkan. Sasarannya, usaha non esensial yang masih buka hingga restaurant atau tempat makan, kedai yang masih membandel melayani makan ditempat. Kali ini, sidak menyasar wilayah Kintamani, Rabu (14/7/2021). Dari sidak tersebut seorang pengusaha Resto Kopi dikenakan denda Rp 1 juta, karena kedapatan melayani pembeli di tempat. Padahal sebelumnya, tim telah dua kali memberikan edukasi.
Sesuai pantauan di lokasi, tim pertama kali turun di Aksa Kintamani Coffee, terus ke Amora Bali, hingga akhirnya ke Tegu Kopi. Awalnya, keadaan resto coffee itu tampak lengang. Namun saat tim turun ke lantai dasar, tim menemukan salah seorang konsumen yang tengah minum dan makan. Begitu tim datang, konsumen langsung menghentikan makan minumnya, dan hendak pergi. Pengunjung tersebut awalnya mengaku sedang menunggu temannya, sambil makan. Karena ada temuan, tim kemudian memanggil pengelola. Dan, datang dua orang yang mengaku manajer resto tersebut. Nah, saat akan dikenakan denda inilah, salah seorang manajer menolak untuk dikenakan denda di tempat dengan berbagai argument. Karena mendapat perlawanan, akhirnya tim memutuskan membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Kasi Penyelidikan dan Penindakan Pol PP Bangli I Dewa Adnyana Putra ditemui usai sidak, mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Bali No 10 tahun 2021 dan SE Mendagri no 15 Tahun 2021, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. “Hari ini kita menyasar 8 usaha resto kopi yang ada wilayah Kintamani. Hasilnya, terdapat satu pengusaha yang melanggar sehingga dikenakan denda Rp 1 juta sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya
Hanya saja, saat akan dikenakan denda pengusaha tersebut sempat melawan dengan dalih tidak melayani konsumen di tempat. Pengusaha itu mengaku telah berulang kali mengingatkan konsumennya agar tidak makan di tempat. “Namun dia tidak bisa berkutik saat kita menunjuk sisa makanan yang sebelumnya dikonsumsi konsumen. Dengan berbagai alasan sang manajer usaha tidak mau dikenakan denda, sehingga yang bersangkutan kita minta datang ke kantor untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Selanjutnya, jelas dia, pihaknya akan melaporkan hasil sidak tersebut ke atasannya untuk menentukan langkah lebih lanjut. Jika pengusaha tersebut tetap membandel tidak mau datang ke kantor Pol PP, jelas Dewa Adnyana Putra, pihaknya akan menyerahkan ke tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna diproses lebih lanjut. “Kita tunggu hari ini, bila membandel kasusnya kita bawa ke tim penegakkan hukum,” pungkasnya. ard/sar
Komentar