PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidak 8 Resto di Kintamani, Seorang Pengusaha Melawan saat Dikenakan Denda Rp 1 juta

Rabu, 14 Juli 2021

18:20 WITA

Bangli

1691 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suarawata.com – Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, operasi yustisi yang terdiri dari tim gabungan, Polres Bangli, TNI, Kejaksaan dan Pol PP Kabupaten Bangli kini mulai digencarkan. Sasarannya, usaha non esensial  yang masih buka hingga restaurant atau tempat makan, kedai yang masih membandel melayani makan ditempat. Kali ini, sidak menyasar wilayah Kintamani, Rabu (14/7/2021). Dari sidak tersebut  seorang pengusaha  Resto Kopi dikenakan denda Rp 1 juta, karena kedapatan melayani pembeli di tempat. Padahal sebelumnya, tim telah dua kali memberikan edukasi.

Sesuai pantauan di lokasi, tim pertama kali turun di  Aksa Kintamani Coffee, terus ke Amora Bali, hingga akhirnya ke Tegu Kopi. Awalnya, keadaan resto coffee itu tampak lengang. Namun saat tim turun ke lantai dasar,  tim menemukan salah seorang konsumen yang tengah minum dan makan. Begitu tim datang, konsumen  langsung menghentikan makan minumnya, dan hendak pergi.  Pengunjung tersebut awalnya mengaku sedang menunggu temannya, sambil makan. Karena ada temuan, tim kemudian memanggil pengelola. Dan, datang  dua orang yang mengaku manajer resto tersebut. Nah, saat  akan dikenakan denda inilah, salah seorang manajer menolak untuk dikenakan denda di tempat dengan berbagai argument. Karena mendapat perlawanan, akhirnya tim memutuskan membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan  Pol PP Bangli I Dewa Adnyana Putra ditemui usai sidak, mengatakan kegiatan tersebut  sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Bali No 10 tahun 2021 dan SE Mendagri no 15 Tahun 2021, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. “Hari ini kita menyasar 8 usaha resto kopi yang ada wilayah Kintamani. Hasilnya, terdapat satu pengusaha yang melanggar sehingga dikenakan denda Rp 1 juta sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya

Hanya saja, saat akan dikenakan denda pengusaha tersebut  sempat melawan dengan dalih tidak melayani konsumen di tempat.  Pengusaha itu mengaku telah berulang kali mengingatkan  konsumennya agar tidak makan di tempat. “Namun dia tidak bisa  berkutik saat kita  menunjuk sisa makanan yang sebelumnya dikonsumsi konsumen.  Dengan berbagai alasan sang manajer usaha  tidak mau dikenakan denda, sehingga  yang bersangkutan kita minta datang ke kantor  untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.

Selanjutnya, jelas dia, pihaknya akan melaporkan hasil sidak tersebut ke atasannya untuk menentukan langkah lebih lanjut. Jika pengusaha tersebut tetap membandel tidak mau datang ke kantor Pol PP, jelas Dewa Adnyana Putra, pihaknya  akan menyerahkan ke tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna diproses lebih lanjut.  “Kita tunggu hari  ini, bila  membandel kasusnya kita bawa ke tim penegakkan hukum,” pungkasnya. ard/sar


Komentar

Berita Terbaru

\